Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Beraksi 3 Tahun, Sindikat Pemalsu Sertifikat Melaut Raup Rp 20 Miliar

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan komplotan pemalsu sertifikat kemampuan melaut meraup untung sebanyak Rp 20 miliar.

25 Juni 2020 | 16.46 WIB

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana saat merilis kasus pembuatan sertifikat kemampuan melaut palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juni 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana saat merilis kasus pembuatan sertifikat kemampuan melaut palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juni 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan komplotan pemalsu sertifikat kemampuan melaut yang beraksi sejak 2018, telah berhasil meraup untung sebanyak Rp 20 miliar. Mereka mendapatkan uang tersebut dari 5.041 pengguna jasa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Untuk harga pembuatan ini, yang terdiri dari 6 tingkatan, mulai Rp 700 ribu - 20 juta. Jadi tergantung penggunaan tingkatan sertifikat tersebut," ujar Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juni 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus ini, Nana mengatakan timnya telah menangkap 11 orang yang tergabung dalam sindikat. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. 

"Motifnya mereka adalah ekonomi untuk mendapatkan uang. Para pelaku adalah mantan ABK," ujar Nana. 

Nana mengatakan para pelaku berbagi peran, mulai dari mencari calon pelanggan pembuatan sertifikat palsu, kemudian mencari ketersediaan blanko, mencetak, hingga meretas situs Kementerian Perhubungan. 

Secara tampilan, Nana mengatakan sertifikat palsu buatan sindikat ini mirip seperti asli. Sebab blanko sertifikat yang mereka gunakan adalah asli cetakan Peruri. Sertifikat itu sindikat dapatkan dari salah satu pelaku yang bekerja menjaga gudang Kementerian Perhubungan. 

Agar nomor sertifikat terintegrasi ke dalam sistem, komplotan ini memiliki 2 hacker yang meretas situs Kemenhub. Mereka akan memasukkan nomor sertifikat palsu ke situs sehingga akan tampak seperti asli. 

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 263 ayat 1 KUHP tindak pidana pemalsuan, Pasal 263 ayat 1 juncto 55 KUHP tentang turut serta membantu melakukan pemalsuan, Pasal 263 ayat 1 juncto pasal 55 dan pasal 30 ayat 3 UU ITE tentang ilegal akses menjebol keamanan Kemenhub. "Ancaman sekitar 8 tahun penjara," ujar Nana 

 

 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus