Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berikut Kronologi Kasus Pertamina yang Menjerat Karen Agustiawan

Karen Agustiawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam terkait dengan kasus dugaan korupsi investigasi Pertamina.

25 September 2018 | 06.40 WIB

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan keluar gedung Kejagung dengan mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin, 24 September 2018.
Perbesar
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan keluar gedung Kejagung dengan mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin, 24 September 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Karen ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam terkait dengan kasus dugaan korupsi investasi Pertamina berupa akuisisi aset milik perusahaan Roc Oil Company (ROC) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

Baca: Alasan Kejaksaan Agung Menahan Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, di kantornya, Senin, 24 September 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejaksaan Agung menetapkan Karen sebagai tersangka pada 22 Maret lalu. Sejak saat itu, Karen dilarang ke luar negeri. Selain Karen, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan, mantan Merger and Acquisition Manager Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto, dan Chief Legal Counsel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan.

Karen tidak banyak berkomentar ihwal kasus yang menjeratnya saat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan. “Karena ini masih proses hukum, biarkan proses hukum ini berjalan,” ujarnya.

Baca: Ditahan Kejaksaan Agung, Karen Agustiawan Menangis

Sambil terisak, Karen yang pernah menjadi fellow di Harvard University itu, mengatakan telah bekerja keras untuk memajukan Pertamina. “Saya telah menjalankan semua dengan sebaik-baiknya sehingga Pertamina bisa masuk Fortune 500 dan meningkatkan laba dua kali lipat.”

Berikut kronologi perjalanan kasus yang menjerat Karen Agustiawan.

5 Februari 2009

Karen Agustiawan ditunjuk pemegang saham untuk menjabat Direktur Utama PT Pertamina. Ia adalah Direktur Hulu PT Pertamina sejak 5 Maret 2008.

27 Mei 2009

PT Pertamina Hulu Energi meneken perjanjian dengan Roc Oil atau Agreement for Sale and Purchase-BMG. Nilai transaksi mencapai US$ 31 juta.

1 Oktober 2014

Karen Agustiawan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT Pertamina. Ia menjadi guru besar Harvard University, Boston, Amerika Serikat.

22 Maret 2018

Kejaksaan Agung menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka. Kejaksaan tak langsung menahannya.

10 April 2018

Kejaksaan Agung mencari bukti kasus korupsi pembelian aset Roc Oil ke Australia.

22 Agustus 2018

Karen Agustiawan mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Agung dengan alasan sakit. Kejaksaan menunda pemeriksaan.

12 September 2018

Kejaksaan Agung memeriksa Karen Agustiawan sebagai saksi untuk tiga tersangka lainnya.

24 September 2018

Kejaksaan Agung kembali memeriksa Karen Agustiawan sebagai tersangka. Kejaksaan memutuskan untuk menahan Karen selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

DARI PELBAGAI SUMBER | ARKHELAUS W.

Arkhelaus Wisnu Triyogo

Lulus dari Universitas Indonesia program studi Indonesia pada 2014, ia bergabung bersama Tempo pada 2015. Sempat meliput politik dan hukum seputar Pemilu 2019, ia kini berfokus pada isu gaya hidup dan olahraga. Pada 2019, bersama Danang Firmanto, ia meraih ExCel Award, penghargaan untuk karya jurnalistik terbaik di bidang pemilu di kawasan ASEAN.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus