Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya belum mengirim kembali berkas perkara kasus dugaan gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh atau IM57+, M. Praswad Nugraha menilai semestinya kedua pimpinan lembaga tersebut saling mencari solusi bersama penyelesaian berkas perkara P19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya mendorong kedua pimpinan lembaga, Kapolda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta untuk duduk bersama mengevaluasi kecukupan alat bukti dari masing-masing penyidik dan jaksa penuntut umum," katanya ketika dihubungi, Sabtu, 17 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan kedua pimpinan lembaga itu duduk berdua, menurut dia, peristiwa dikembalikannya berkas perkara kasus ini tidak lagi terulang. Sebab, jaksa penuntut umum telah mengembalikan berkas perkara dari tim penyidik Polda Metro Jaya sebanyak dua kali.
"Untuk menghindari bolak balik pengembalian berkas perkara," ucapnya. Menurut dia, hal itu mesti dilakukan agar kasus dugaan korupsi bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ini segera disidangkan.
Praswad menilai penyidik semestinya menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya murah. Berlarut-larutnya proses penyidikan kasus ini di tahap berkas perkara P19 dikhawatirkan ada potensi tawar-menawar dari kedua pihak.
"Sehingga memenuhi prinsip sederhana, cepat, dan biaya murah. Dengan begitu, juga menghindari ada dugaan tawar menawar perkara," ujarnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa tidak ada kendala dalam pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Namun dia tidak merinci apa saja catatan yang diberikan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri tersebut. "Secepatnya berkas akan dikembalikan ke jaksa penuntut umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ucapnya, Sabtu, 17 Februari 2024.