Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Berkas Perkara Korupsi Timah Helena Lim dan Suparta Belum Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Berkas perkara korupsi timah dengan tersangka Helena Lim dan Suparta hingga saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.

1 Juli 2024 | 16.05 WIB

Helena Lim. Instagram
Perbesar
Helena Lim. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi timah Suparta (SP) dan Helena Lim (HLN) belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Harli mengatakan penyidik saat ini masih dalam proses pemberkasan. "Saat ini penyidik sedang bekerja untuk pemberkasan dan penyempurnaannya," kata Harli saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Jumat, 28 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli berharap dalam waktu dekat berkas tersebut segera rampung dan kemudian dapat segera dilimpahkan ke penuntut umum.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan HLN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Helena Lim merupakan manajer PT QSE yang diduga turut cawe-cawe membantu menyewakan alat peleburan timah di kawasan PT Timah Tbk. “Penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 26 Maret 2024. Dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah memeriksa 142 saksi.

Sedangkan Kejagung menetapkan SP selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan RA (Reza Ardiansyah) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT pada Rabu, 21 Februari 2024.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya yang dikaitkan dengan keterangan saksi lain dan alat bukti maka tim penyidik berkesimpulan keduanya telah memenuhi alat bukti yang cukup dan selanjutnya ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Kuntadi dalam rilisnya, Rabu Malam, 21 Februari 2024.

Menurut Kuntadi, modus yang digunakan oleh SP dan RA adalah dengan menginisiasi pertemuan dengan tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah TBK dan tersangka Emil Ermindra (EE) yang menjabat Direktur Keuangan. Pertemuan itu untuk mengakomodasi atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

HENDRI AGUNG PRATAMA

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus