Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Berkas Perkara Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan

Pelimpahan berkas perkara dilakukan sesegera mungkin karena mengacu Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

6 Desember 2024 | 19.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberi keterangan media di RS Polri Kramat Jati, pada Kamis malam, 5 Desember 2024. Dokumentasi: Humas Polda Metro Jaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Resor Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan berkas kasus MAS, 14 tahun, anak yang diduga membunuh ayah dan neneknya, ke Kejaksaan. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengirim berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum," ucap Ade di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, pada Jumat sore, 6 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade memastikan berkas itu telah diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan berkas itu, kata Ade, berarti proses penyidikan dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh MAS telah memasuki tahap 1.

Sebelumnya, MAS telah menjalani tiga kali pemeriksaan psikologi forensik bersama Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia atau Apsifor. Usai pemeriksaan terhadap saksi dan penetapan status tersangka atau anak berhadapan hukum terhadap MAS, penyidik melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejari Jaksel.

Menurut pelaksana harian Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Nurma Dewi, pelimpahan itu telah dilakukan pada kemarin. "Sudah dikirim ke Kejaksaan kemarin," kata Nurma saat dihubungi pada Jumat, 6 Desember 2024. Sebelumnya Nurma menyampaikan penyidik bergegas melengkapi berkas MAS karena kasus ini melibatkan anak berhadapan hukum yang usianya di bawah 18 tahun. 

Nurma menyampaikan pihaknya hanya memiliki waktu terbatas sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak. "Tujuh hari ini kita harus segera. Kami harus kasih berkas ke jaksa," ujar Nurma menegaskan saat ditemui di kantornya pada Rabu, 4 Desember 2024. Penyerahan berkas ini lebih cepat dari estimasi Nurma yang mengatakan semula akan melimpahkan pada hari ini.

MAS kini telah ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) milik balai pemasyarakatan (Bapas) Dinas Sosial. Selama pemeriksaan, ia ditemani oleh tante dan pamannya, juga psikolog dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.

MAS merupakan siswa kelas X salah satu sekolah menengah atas di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Remaja ini mengaku menikam ayah, ibu, dan neneknya karena mendapat bisikan saat sulit tertidur pada Sabtu, 30 November 2024. Akibatnya ayah (APW) dan neneknya (RM) tewas, sementara ibunya (AP) selamat walau luka parah.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Gogi Galesung mengatakan para korban dibunuh saat sedang tidur.  MAS mulanya menusuk ayahnya yang tengah tertidur bersama ibunya di lantai dua. Karena ibunya ikut terbangun, MAS turut menusuk ibunya. 

"Setelah itu ibunya teriak, ayahnya lari sampai dengan bawah ya. Setelah itu neneknya keluar, diduga neneknya juga ditusuk," tutur Gogo, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 November 2024.

Atas perbuatannya, MAS dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang, dan pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dede Leni Mardianti berkontribusi terhadap penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus