Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berkas Ratna Sarumpaet Rampung, Polisi Limpahkan ke Kejati

Polisi telah melimpahkan berkas kasus tersangka berita bohong alias hoax Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) DKI Jakarta hari ini.

8 November 2018 | 11.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah melimpahkan berkas kasus tersangka berita bohong alias hoax Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, hari ini, Kamis, 8 November 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Setelah penyidikan selama satu bulan lebih, polisi sudah menyelesaikan pemberkasan. Hari ini akan diserahkan ke Kejaksaan tahap pertama,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Kamis, 8 November 2018.

Berkas ribuan halaman itu dipamerkan dalam konferensi pers di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Di dalamnya, kata Argo, terdapat 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ratna Sarumpaet, saksi, dan para saksi ahli. “Ada juga lampiran 63 barang bukti kasus ini,” tutur Argo.

Menurut Argo, setelah berkas diserahkan, penyidik akan menunggu evaluasi terkait kelengkapan dari Kejati. Jika dianggap masih kurang baik secara materil maupun formil, berkas tersebut akan dikembalikan untuk dilengkapi.

Namun, jika dinyatakan lengkap, penyidik akan segera mengirimkan tersangka Ratna Sarumpaet beserta barang bukti kasusnya ke Kejaksaan Tinggi.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan penyebar berita bohong atau hoax penganiayaan yang dialaminya di Bandung pada awal Oktober 2018. Pengakuan sudah disampaikan setelah polisi mengungkap sejumlah kejanggalan, di antaranya ada transaksi yang dilakukan Ratna Sarumpaet untuk operasi bedah plastik di rumah sakit di Menteng, Jakarta Pusat.

Hoax telanjur menyebar luas dan ikut memanaskan situasi menjelang pemilihan presiden 2019. Saat itu, Ratna Sarumpaet memang masih tergabung dalam tim pemenangan pasangan calon Prabowo-Sandiaga.

Untuk melengkapi berkas, polisi telah memeriksa saksi dari pihak Rumah Sakit Khusus Bina Estetika tempat Ratna menjalani operasi plastik, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, serta Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang.

Polisi juga telah memeriksa Juru Bicara Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak, dua orang anak Ratna, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina, serta seorang staf Ratna Sarumpaet.

Kepolisian menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus