Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan mengatakan, berkas kasus KDRT dengan tersangka Komisaris Besar Rachmat Widodo sudah lengkap atau P21 tahap dua. Perwira polisi itu dilaporkan oleh anak dan istrinya sendiri atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pada pertengahan 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kasus Kombes RW sudah tahap 2, artinya tinggal mengikuti proses selanjutnya," ujar Guruh saat dihubungi, Jumat, 8 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus KDRT ini, pihak kepolisian juga menetapkan Aurellia Renatha dan ibunya, yang berinisial H sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran yang sama. Aurellia dan H merupakan anak kandung dan istri Kombes Rachmat Widodo.
Guruh menerangkan untuk kasus Aurelia dan H, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan berkas oleh Kejaksaan. "Berkas sudah kami kirim ke Kejaksaan," kata Guruh.
Kasus KDRT yang viral di media sosial ini berawal pada Juli 2020. Saat itu rekaman suara Rachmat sedang melakukan KDRT kepada keluarganya sendiri disebarkan oleh akun instagram Aurellia, @aurelliarenatha_.
Aurellia mengunggah rekaman suara berjudul Voice Memos di akunnya pada Sabtu, 25 Juli 2020. Dari rekaman tersebut, terdengar suara adanya dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga antara seorang pria dengan wanita.
Baik Kombes Pol Rachmat Widodo serta Aurellia Renatha dan ibunya kemudian saling lapor ke polisi atas dugaan KDRT. Baru satu tahun kemudian kasus ini menemui titik terang dan polisi menetapkan para tersangka.
Baca juga: Polri: Kombes RD Diduga Lakukan KDRT dan Penganiayaan