Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PERTARUNGAN Newmont di jalur pidana sudah dimulai. Tiga hari setelah hakim mengabulkan gugatan Newmont terhadap Rignaldo, Jumat pekan lalu Pengadilan Negeri Manado mulai menyidangkan Richard Bruce Ness, Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya.
Pengadilan kasus Newmont ini dilakukan di Gedung Serbaguna Wali Kota Manado. Richard dijerat dengan UU Nomor 23/1997 tentang Lingkungan Hidup yang menyodorkan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun kepada mereka yang terbukti merusak lingkungan.
Kendati Newmont menyatakan tak mencemari Teluk Buyat, toh penelitian yang dihasilkan tim terpadu bentukan Menteri Lingkungan Hidup di Teluk Buyat sejak 27 Agustus sampai 6 September 2004 menunjukkan hasil sebaliknya. Tim beranggotakan sekitar 60 orang itu menemukan bukti adanya kandungan merkuri yang cukup tinggi di Teluk Buyat, yang diduga sebagai akibat limbah Newmont.
Sidang kasus ini menarik perhatian aktivis lingkungan. ”Ini kasus besar. Jika hakimnya tidak memahami ilmu lingkungan, maka pencemar bisa lolos,” kata Indro Sugianto, Direktur Indonesia Centre for Environmental Law.
Mahkamah Agung boleh jadi merasakan kekhawatiran serupa. Pekan lalu, misalnya, MA memerintahkan ”penarikan” hakim Juliana Wullur dan Halima Pontoh dari tim hakim yang akan menyidangkan kasus Newmont. ”Kami ingin profesional. Kedua hakim itu belum pernah mengikuti pelatihan lingkungan hidup,” kata Wakil Ketua MA Mariana Sutadi.
Kepada Tempo, Juliana mengaku bahwa ia sempat menolak perombakan itu. ”Saya meminta posisi saya sebagai ketua pengadilan dipertimbangkan, tapi MA menyatakan tak bisa,” katanya.
LRB
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo