Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Besok Berkas Gugatan HGB Pulau D Reklamasi Jakarta Diperiksa PTUN

Kasus gugatan pulau D reklamasi oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara berlanjut.

13 Mei 2018 | 19.01 WIB

Kendaraan melintasi rumah kantor (rukan) hasil reklamasi pulau D di Jakarta Utara, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Kendaraan melintasi rumah kantor (rukan) hasil reklamasi pulau D di Jakarta Utara, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Perkara gugatan pulau D reklamasi yang diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara terus berlanjut. Koalisi mengajukan kembali gugatan atas penerbitan surat keputusan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D di proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

"Surat keputusan HGB itu seharusnya tidak bisa diberikan karena ada banyak aturan hukum yang dilanggar," kata Nelson Simamora, kuasa hukum koalisi, saat ditemui usai mengajukan gugatan ke Gedung PTUN, Jakarta Timur, Jumat, 27 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca : Begini Koalisi Teluk Jakarta Gugat Lagi HGB Pulau D Reklamasi

Gugatan telah diterima PTUN dengan nomor perkara 106/G/2018/PTUN.Jkt. Besok Senin, 14 Mei 2018, perkara ini pun memasuki tahap pemeriksaan persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Agenda ini akan diadakan sekitar pukul 10.00 WIB.

Pulau D adalah satu dari 17 pulau pada proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Pulau ini dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Grup Agung Sedayu. 24 Agustus 2017, Kantor Pertanahan menerbitkan HGB untuk perusahaan di tengah proses moratorium pembangunan pulau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tiga bulan kemudian, koalisi pun menggugat SK HGB itu karena dinilai tergesa-gesa. HGB juga dianggap hanya menguntungkan kepentingan bisnis semata. Gugatan ini merupakan kali kedunya. Sebab, gugatan pertama dicabut akibat adanya revisi SK HGB oleh Kantor Pertanahan.

Dalam laman resminya, PTUN menunjuk tiga orang hakim dan satu panitera pengganti untuk menangani perkara ini. Tiga hakim yaitu Bagus Darmawan, Nelvy Christin, dan Arief Pratomo. Lalu seroang panitera pengganti yaitu Eni Nuraeni.

Pada tahapan pemeriksaan perkara gugatan HGB pulau D reklamasi ini, hakim akan meminta keterangan awal dari penggugat dan tergugat. Dalam tahap ini diputuskan apakah gugatan dari koalisi sudah sempurna atau belum. Barulah kemudian, persidangan pun akan dimulai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus