Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memeriksa perempuan inisial AD yang diduga sebagai pemeran video asusila yang viral di media sosial X dan Telegram. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pemeriksaan terhadap anak musisi tersebut akan dilakukan pada hari Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pukul 13.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Siber Gedung Ditreskrimum PMJ lantai 5," ucap Ade saat dihubungi, Senin, 5 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap orang yang diduga menyebarkan video asusila tersebut inisial MRS (22 tahun) dan JE (35 tahun) pada Selasa, 30 Juli 2024. MRS menjual konten pornografi tersebut melalui media sosial X dan Telegram, sedangkan JE diduga tidak ikut memperdagangkan.
Ade mengatakan MRS ditangkap di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kemudian JE ditangkap di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.
"Dua orang tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Penelusuran polisi soal video mirip AD bermula dari laporan korban ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 dan 29 Juli 2024. Selanjutnya, polisi melakukan patroli siber di media sosial X dan Telegram pada 29 Juli 2024.
Akibat perbuatan MRS dan JE yang melakukan penyebaran video mesum itu, polisi menjerat mereka dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pilihan Editor: Polisi Akan Lakukan Ekshumasi Jasad Selebgram Asal Medan akibat Dugaan Malpraktik Sedot lemak