Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Besok, Polda Metro Jaya Akan Periksa Pemeran Video Asusila Mirip Anak Musisi

Penelusuran polisi soal video asusila mirip AD bermula dari laporan korban ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 dan 29 Juli 2024.

5 Agustus 2024 | 14.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memeriksa perempuan inisial AD yang diduga sebagai pemeran video asusila yang viral di media sosial X dan Telegram. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pemeriksaan terhadap anak musisi tersebut akan dilakukan pada hari Selasa, 6 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pukul 13.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Siber Gedung Ditreskrimum PMJ lantai 5," ucap Ade saat dihubungi, Senin, 5 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap orang yang diduga menyebarkan video asusila tersebut inisial MRS (22 tahun) dan JE (35 tahun) pada Selasa, 30 Juli 2024. MRS menjual konten pornografi tersebut melalui media sosial X dan Telegram, sedangkan JE diduga tidak ikut memperdagangkan.

Ade mengatakan MRS ditangkap di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kemudian JE ditangkap di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Dua orang tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Penelusuran polisi soal video mirip AD bermula dari laporan korban ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 dan 29 Juli 2024. Selanjutnya, polisi melakukan patroli siber di media sosial X dan Telegram pada 29 Juli 2024.

Akibat perbuatan MRS dan JE yang melakukan penyebaran video mesum itu, polisi menjerat mereka dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pilihan Editor: Polisi Akan Lakukan Ekshumasi Jasad Selebgram Asal Medan akibat Dugaan Malpraktik Sedot lemak

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus