Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bharada E Tersangka, IPW: Ada Pihak Lain yang Bertanggung Jawab

IPW menduga tak hanya Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E yang terlibat dalam tewasnya Richard dengan Brigadir J.

4 Agustus 2022 | 03.48 WIB

Ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di lokasi saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di lokasi saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga tak hanya Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E yang terlibat dalam tewasnya Richard dengan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawaban pidana juga," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam, 3 Agustus 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi kemarin malam. Penembakan tersebut melibatkan Bharada E dan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. 

Sugeng menilai, polisi wajib memeriksa Ferdy. Tujuannya agar perkara penembakan ini menjadi terang. Peran setiap orang yang berada di lokasi kejadian pun jadi terungkap. 

Menurut dia, bisa jadi Ferdy juga bakal ditetapkan menjadi tersangka jika ditemukan cukup bukti. "Tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdy Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sugeng. 

Polisi telah menangkap dan menahan Bharada E. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan, Bharada E kini sedang berada di Mabes Polri. 

Dalam perkara ini, polisi memeriksa total 42 saksi, 11 orang di antaranya keluarga Yosua dan sisanya para ahli. Permeriksaan terhadap Ferdy Sambo dijadwalkan hari ini pukul 10.00 WIB. 

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus