Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bima Arya Langsung Pecat Guru SDN Tersangka Pencabulan di Kelas

Pencabulan dilakukan DCF, yang adalah juga wali kelas, terhadap para murid perempuan di tengah kegiatan belajar mengajar di ruang kelas.

13 September 2023 | 19.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memerintahkan segera proses pemecatan terhadap DCF, 30 tahun, seorang guru SDN tersangka pencabulan terhadap para muridnya. Pencabulan dilakukan DCF, yang adalah juga wali kelas, terhadap para murid perempuan di tengah kegiatan belajar mengajar di ruang kelas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena status yang bersangkutan adalah merupakan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) maka kami akan melakukan proses pemberhentian sambil yang bersangkutan diproses hukum," kata Bima Arya, Rabu 13 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perintah juga diberikannya kepada Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk segera mencari guru pengganti. Terlebih DCF adalah wali kelas sehingga diharapkan kegiatan belajar mengajar tidak sampai terganggu. Adapun terhadap 14 murid yang diketahui menjadi korban, Bima Arya meminta KPAID dan dinas terkait untuk memberikan pendampingan sekaligus edukasi.

Bima Arya mengaku prihatin dengan terjadinya kasus pencabulan di sekolah yang disebutnya tidak terdeteksi lebih awal tersebut. Dia mendorong upaya antisipasi dengan cara murid tak takut melaporkan guru yang diduga berperilaku menyimpang. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Rizka Fadhila mengatakan kalau hingga saat ini baru memintai keterangan empat murid korban pelecehan seksual atau pencabulan wali kelasnya itu. "Ada empat orang lagi yang belum kami periksa," kata dia.

Berdasarkan keterangan yang sudah dihimpun, Rizka mengungkapkan, perbuatan cabul dan pelecehan yang dilakukan guru itu terjadi saat proses belajar mengajar di dalam kelas. "Tersangka menyentuh bagian sensitif para siswanya yang bertanya dan belum mengerti (pelecehan seksual)," kata dia.

DCF, kepada polisi, mengaku khilaf atas perbuatannya itu. Dia kini dijerat dengan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus