Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bimanesh Sutarjo, menuding semua pegawai Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang bersaksi dalam sidangnya sudah berbohong. Dia mengaku berani dilaknat Tuhan bila terbukti keterangannya tidak benar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Demi Allah saya bersumpah apa yang saya sampaikan itu benar. Jika saya berdusta, laknat Allah SWT atas diri saya, tapi jika saya benar, mereka yang memfitnah saya dan tidak bertaubat akan dilaknat Allah dunia dan akhirat," kata Bimanesh membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bimanesh membantah telah berjumpa dengan Kepala Instalasi Gawat Darurat Michael Chia Cahaya di ruang IGD sebelum Setya sampai ke rumah sakit pada 16 November 2017. Dalam kesaksiannya, Michael berkata Bimanesh menemuinya di ruang IGD dan melihatnya membuat surat pengantar rawat inap dan catatan dokter untuk Setya Novanto.
"Tidak benar kesaksian dokter Michael dan perawat IGD yang mengatakan bahwa saya berdialog dengan mereka di IGD pada tanggal 16 November 2017," katanya.
Bimanesh juga mengatakan tidak pernah memerintahkan perawat Indri Astuti membuang surat pengantar rawat Setya Novanto yang dibuatnya. Selain itu, dia mengatakan tidak pernah menyuruh Indri pura-pura membalut kepala Setya Novanto.
Simak: Keluarga Setya Novanto dalam pusaran korupsi E-KTP
Keterangan pelaksana tugas Manajer Medik RS Medika, Alia Shahab, juga dibantah Bimanesh. Dia mengatakan tidak pernah bilang ke Alia akan mengambil alih penanganan Setya Novanto dari Michael.
Dia juga membantah meminta Alia tidak melaporkan tindakannya merawat Setya kepada Direktur RS Medika Hafil Budianto. "Tidak benar apa yang disampaikan dokter Alia," katanya.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Bimanesh dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menyebut Bimanesh terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan tuntutan, Bimanesh dianggap tak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Jaksa juga menyatakan Bimanesh tidak terus terang mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan tuntutan Bimanesh, menurut jaksa, dia telah berlaku sopan selama persidangan, membuka peran dan perbuatan pelaku lain, yakni Fredrich, dan mempunyai banyak jasa selama menjadi dokter. "Serta masih diperlukan oleh pasien-pasiennya sesuai testimoni yang diberikan para pasiennya," kata jaksa KPK, Takdir Suhan.
Jaksa mendakwa Bimanesh Sutarjo bersama Fredrich Yunadi merekayasa perawatan Setya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Bimanesh didakwa merekayasa diagnosis medis Setya untuk menghindarkannya dari pemeriksaan KPK. Adapun Fredrich telah dihukum 7 tahun penjara dalam perkara ini.