Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan tengah melakukan pemantauan soal penangkapan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri dalam kasus peredaran narkoba. Salah satu adalah penangkapan Revi Cahya Sulihatun di Osaka, Jepang, pada awal Juni lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Di Osaka juga," ujar Kepala BNN, Marthinus Hukom saat ditemui Tempo di kantornya, Selasa, 2 Juli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kejaksaan Distrik Osaka menangkap Revi Cahya Sulihatun di Bandara Internasional Kansai pada 10 Juni lalu. Revi ditangkap karena membawa 1,5 kilogram narkoba. Revi membawa narkoba tersebut dari Jakarta dan sempat transit di Bandara Udara Internasional Kuala Lumpur.
Revi sebelumnya ramai dibicarakan karena keluarga dan temannya mengira ia hilang saat tiba di Osaka. Informasi penangkapan Revi itu diterima oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesa Osaka pada 12 Juni 2024. Setelah KJRI Osaka menerima laporan, melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, keluarga Revi pun di hubungi dan diberitahu kondisi terkini dari Revi.
Namun keluarga belum bisa bertemu secara langsung. Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha lah yang secara langsung melakukan panggilan vidio call kepada keluarga untuk memberitahu kondisi terkini Revi.
Sebelumnya, isu yang beredar terkait penangkapan Revi dikaitkan dengan adanya dugaan pekerja non prosedural dengan menggunakan visa wisata. Revi diketahui terbang ke Osaka menggunakan visa dengan tanggal keluar dari negara itu pada 25 Juni 2024. Namun informasi yang didapat Judha, diketahui tujuan Revi ke Osaka untuk bekerja. Judha sendiri belum bisa mengkonfirmasi kasus yang menjerat Revi, sebab otoritas setempat masih melakukan penyelidikan.
Sebelumnya Kementerian Luar Negeri menyatakan 165 orang WNI yang terancam mendapat hukuman mati di luar negeri. Sebagian besar dari mereka, menurut data Kemenlu ditangkap di sejumlah negara karena menjadi kurir narkoba.
Judha menyatakan para WNI dijadikan kurir dengan beragam modus penyelundupan. Kurir yang merupakan pekerja migran ini ada yang berpacaran dengan orang asing, kemudian diminta membawa narkoba ke satu tujuan.
“Padahal si WNI ini kadang tidak tahu isi barang tersebut, baru ketika diperiksa di airport ketahuan kalau itu narkotika,” ucapnya di Yogyakarta, Kamis, 20 Juni 2024.