Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bocah 13 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Polresta Padang Beberkan Kronologinya

Polisi mengungkapkan kronologi tewasnya Afif Maulana alias AM (13 tahun) di bawah Jembatan Kuranji, Padang.

23 Juni 2024 | 10.57 WIB

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Afif Maulana alias AM (13 tahun) ditemukan tewas pada Ahad, 9 Juni 2024 sekitar pukul 11.55 di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang menduga ada penganiayaan polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, AKBP Rully Indra Wijayanto, lantas membeberkan kronologi kejadian. "Ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang pada saat itu akan membuang sampah di bawah jembatan Kuranji," tutur Rully dalam keterangan pers yang diunggah di Instagram Polresta Padang pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Warga tersebut menemukan sesosok mayat anak-anak yang belum diketahui identitasnya. Dia kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek Kuranji.

Setelah pengecekan di tempat kejadian perkara atau TKP, lanjut Rully, akhirnya diketahui mayat tersebut adalah Afif Maulana. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Afif ikut dalam rombongan konvoi pada Ahad dini hari.

"Pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 dini hari, ada rombongan anak-anak muda konvoi melintasi Jembatan Kuranji, di situ terlihat membawa berbagai macam senjata tajam," ujar Rully.

Kemudian Tim Samapta Polda Sumbar--yang diturunkan khusus untuk mencegah dan mengantisipasi aksi tawuran yang marak terjadi setiap malam Ahad--mengamankan para pelaku tersebut. Rully menuturkan pihaknya telah memperoleh kesaksian dari Adit yang membonceng Afif pada saat kejadian.

"Yang bersangkutan menerangkan, pada saat pengamanan oleh petugas, ada sempat tercuat atau tercetus kalimat dari korban yang isinya mengajak kepada saksi untuk melompat," tutur Rully. "Namun, ajakan tersebut ditolak dan saksi lebih memilih untuk menyerahkan diri."

Tim Samapta Polda Sumbar lantas mengamankan 18 orang ke Polsek Kuranji. Namun, kata Rully, tidak ada nama Afif Maulana yang ikut diamankan. 

"Dari ke-18 orang tersebut, yang terbukti menggunakan atau membawa senjata tajam ada satu orang--yang saat ini sedang kita proses. Sedangkan senjata-senjata lain itu ditemukan berserak di lokasi, sehingga kita tidak bisa mengetahui siapa pemiliknya," beber Rully.

Dugaan Penganiayaan oleh Polisi

"Kami menduga tewasnya Afif karena disiksa anggota ppolisi. Hal ini berdasarkan investigasi yang kami lakukan," kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis, 20 Juni 2024.

Indira menjelaskan investigasi dilakukan dengan cara bertanya kepada saksi kunci yang merupakan teman korban. Teman korban ini terakhir kali melihat Afif di Jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024. "Teman korban berinisial A itu bercerita, jika pada malam kejadian korban berboncengan dengannya di Jembatan Aliran Batang Kuranji, " ujar Indira.

Kemudian, korban AM dan A yang sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang sedang melakukan patroli. "Tiba-tiba kendaraan korban ditendang oleh polisi dan AM terlempar ke pinggir jalan. Ketika itu kata A kepada LBH Padang, jaraknya sekitar 2 meter dari AM," ucap Indira.

Lalu, A diamankan oleh polisi ke Polsek Kuranji. A sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi, tapi kemudian mereka terpisah. "Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan," ujar Indira.

Kemudian, sekitar pukul 11.55 pada 9 Juni 2024, AM ditemukan meninggal dunia dengan luka lebam di bagian pinggang, punggung, pergelangan tangan, dan siku. "Sementara itu, pipi kiri memberi dan luka yang mengeluarkan darah di bagian kepala," kata Indira.

Kemudian jenazah korban dilakukan autopsi dan keluarga korban menerima copy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar. "Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi, AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru," ungkap Indira.

Selain A dan AM, LBH Padang menemukan ada tujuh korban, dan lima di antaranya masih di bawah umur. Korban ini mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian. "Pengakuan mereka ada yang disetrum, ada perutnya disulur rokok, kepalanya memar, lalu ada bolong di bagian pingangnya," kata Indira.

Bahkan ada korban yang dipaksa berciuman sesama jenis. "Selain penyiksaan juga terdapat kekerasan seksual. Kami cukup kaget mendegar keterangan korban, tidak hanya fisik tetapi juga melakukan kekerasan seksual," ujar dia.

 

AMELIA RAHIMA | FACHRI HAMZAH

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus