Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bocah Tewas di Jalan Tol Cijago Depok, Polisi Bakal Gelar Perkara

Polres Metro Depok akan melakukan gelar perkara untuk menentukan penyebab kecelakaan yang menewaskan bocah 8 tahun di Jalan Tol Cijago.

2 Juli 2024 | 16.09 WIB

Petugas Unit Laka Lantas Polres Metro Depok mengevakuasi jasad bocah yang ditemukan tewas di ruas Tol Cijago dekat Jembatan Komplek Pelni, Kelurahan Baktijaya. Kecamatan Sukmajaya, Depok, Minggu malam, 30 Juni 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Perbesar
Petugas Unit Laka Lantas Polres Metro Depok mengevakuasi jasad bocah yang ditemukan tewas di ruas Tol Cijago dekat Jembatan Komplek Pelni, Kelurahan Baktijaya. Kecamatan Sukmajaya, Depok, Minggu malam, 30 Juni 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Komisaris Multazam Lisendra mengatakan, gelar perkara untuk kasus bocah 8 tahun yang ditemukan tewas di Jalan Tol Cijago pada 30 Juni 2024, akan segera dilakukan. "Untuk menyimpulkan apa penyebab kematiannya," kata Multazam, Selasa, 2 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Seorang bocah ditemukan tewas tergeletak di ruas Tol Cijago dekat Jembatan Komplek Pelni, Kelurahan Baktijaya. Kecamatan Sukmajaya, Depok, pada Minggu malam lalu. Diduga bocah itu menjadi korban tabrak lari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Multazam menjelaskan aturan larangan menyeberang di jalan tol memang tidak tertulis langsung dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. "Tetapi jika memperhatikan Pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih," kata dia.

Kemudian dalam Pasal 41 ayat 1 butir (a), kata Multazam, diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol. "Dalam hal ini adalah kendaraan roda empat atau lebih sesuai Pasal 38," ujarnya.

Multazam menyatakan, hingga saat ini pemeriksaan masih berjalan dan anggotanya terus mengumpulkan bukti dan saksi-saksi untuk mengungkap insiden tersebut. "Nanti kami akan gelar perkara menentukan penyebab Laka," ucap Multazam.

Adapun bocah yang tewas itu diketahui berinisial IRA warga Kampung Palsigunung RT. 005/001 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok. Polisi sudah memeriksa AJ, 55 tahun, pengemudi mobil Toyota Innova B 2757 SOY yang diduga menabrak bocah tesebut. Pada saat kecelakaan, AJ berkendara dari barat menuju timur.  

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus