Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TUMPUKAN dokumen itu beralih dari satu anggota ke anggota lain di Komisi Pertanahan DPR RI. Isinya bermacam-macam. Ada akta pendirian perusahaan, kuitansi jual-beli, juga surat girik berwarna merah. ”Semuanya asli, silakan diperiksa,” kata pengacara Yan Juanda Saputra. Di sebelah Yan, Direktur Utama PT Portanigra, Purwanto Rachmat, dengan cermat mengamati dokumen-dokumen yang berada di tangan wakil rakyat itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo