Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sabtu tiga pekan lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji melantik Satuan Khusus Penanganan Tindak Pidana Korupsi. Tugas utama tim ini memperlancar fungsi kejaksaan dalam menangani perkara korupsi. Tim juga diharapkan dapat memulihkan citra kejaksaan yang terpuruk gara-gara penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
2005
28 Januari
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengkaji lima kasus Bantuan Likuiditas yang dihentikan penyelidikannya.
21 April
Hendarman Supandji menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
14 Mei
Hendarman memimpin Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
2006
22 Oktober
Kejaksaan Agung dan Bank Indonesia membentuk tim bersama menangani kasus Bantuan Likuiditas.
2007
8 Mei
Hendarman Supandji diangkat menjadi Jaksa Agung.
11 Juni
Tim Pemberantasan Korupsi dibubarkan.
22 Juli
Kejaksaan membentuk tim kasus Bantuan Likuiditas beranggotakan 35 jaksa. Tim dibagi menjadi tiga—Bantuan Likuiditas I, II, dan III—dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman.
Tugas Tim Bantuan Likuiditas I:
Mengusut dan mengembalikan aset Grup BCA yang merugikan negara Rp 33,7 triliun oleh Anthoni Salim. Tim dipimpin jaksa Sriyono.
Tugas Tim Bantuan Likuiditas II:
Mengusut dan mengembalikan aset Grup Bank Dagang Nasional Indonesia yang merugikan negara Rp 23,8 triliun oleh Sjamsul Nursalim. Tim dipimpin jaksa Urip Tri Gunawan.
Tim Bantuan Likuiditas III:
Menyiapkan peninjauan kembali kasus Bank Bali oleh Djoko Chandra. Tim dipimpin jaksa Safrudin.
Tim I dan II di bawah kendali Direktur Penyidikan M. Salim.
31 Juli
Tim Bantuan Likuiditas Bank Indonesia menargetkan selesai dalam tiga bulan.
2008
2 Januari
Kejaksaan menambah dua bulan waktu penyelidikan.
14 Januari
Sjamsul Nursalim tak memenuhi panggilan kejaksaan dengan alasan sakit.
13 Februari
Hendarman mengisyaratkan kasus Bantuan Likuiditas dibawa ke pengadilan.
29 Februari
Kejaksaan menghentikanpenyelidikan kasus Bantuan Likuiditas dengan obligor Anthoni Salim dan Sjamsul Nursalim. Tim Bantuan Likudisitas dibubarkan.
2 Maret
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Urip Tri Gunawan. Dua jam berselang Artalyta Suryani, penyuap Urip Rp 6 miliar, ditangkap.
5 Maret
Hendarman meninjau penghentian penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas.
11 Maret
Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung, dan kepolisian bekerja sama menangani kasus Bantuan Likuiditas.
17 Maret
Kemas Yahya Rahman dan M. Salim dicopot dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan direktur penyidikan.
14 April
Marwan Effendy menggantikan Kemas Yahya Rahman.
6 Juni
Jaksa Agung melantik tim Satuan Khusus Penanganan Tindak Pidana Korupsi.
Adek Media
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo