Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bongkar-Pasang Tim

23 Juni 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sabtu tiga pekan lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji melantik Satuan Khusus Penanganan Tindak Pidana Korupsi. Tugas utama tim ini memperlancar fungsi kejaksaan dalam menangani perkara korupsi. Tim juga diharapkan dapat memulihkan citra kejaksaan yang terpuruk gara-gara penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

2005

28 Januari

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengkaji lima kasus Bantuan Likuiditas yang dihentikan penyelidikannya.

21 April

Hendarman Supandji menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

14 Mei

Hendarman memimpin Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

2006

22 Oktober

Kejaksaan Agung dan Bank Indonesia membentuk tim bersama menangani kasus Bantuan Likuiditas.

2007

8 Mei

Hendarman Supan­dji diangkat menjadi Jaksa Agung.

11 Juni

Tim Pemberantasan Korupsi dibubarkan.

22 Juli

Kejaksaan membentuk tim kasus Bantuan Likuiditas beranggotakan 35 jaksa. Tim dibagi menjadi tiga—Bantuan Likuiditas I, II, dan III—dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman.

Tugas Tim Bantuan Likuiditas I:

Mengusut dan mengembalikan aset Grup BCA yang merugikan negara Rp 33,7 triliun oleh Anthoni Salim. Tim dipimpin jaksa Sriyono.

Tugas Tim Bantuan Likuiditas II:

Mengusut dan mengembalikan aset Grup Bank Dagang Nasional Indonesia yang merugikan negara Rp 23,8 triliun oleh Sjamsul Nursalim. Tim dipimpin jaksa Urip Tri Gunawan.

Tim Bantuan Likuiditas III:

Menyiapkan peninjauan kembali kasus Bank Bali oleh Djoko Chandra. Tim dipimpin jaksa Safrudin.

Tim I dan II di bawah kendali Direktur Penyidikan M. Salim.

31 Juli

Tim Bantuan Likuiditas Bank Indonesia menargetkan selesai dalam tiga bulan.

2008

2 Januari

Kejaksaan menambah dua bulan waktu penyelidikan.

14 Januari

Sjamsul Nursalim tak memenuhi panggilan kejaksaan dengan alasan sakit.

13 Februari

Hendarman mengisyaratkan kasus Bantuan Likuiditas dibawa ke pengadilan.

29 Februari

Kejaksaan menghentikanpenyelidikan kasus Bantuan Likuiditas dengan obligor Anthoni Salim dan Sjamsul Nursalim. Tim Bantuan Likudisitas dibubarkan.

2 Maret

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Urip Tri Gunawan. Dua jam berselang Artalyta Suryani, penyuap Urip Rp 6 miliar, ditangkap.

5 Maret

Hendarman meninjau penghentian penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas.

11 Maret

Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung, dan kepolisian bekerja sama menangani kasus Bantuan Likuiditas.

17 Maret

Kemas Yahya Rahman dan M. Salim dicopot dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan direktur penyidikan.

14 April

Marwan Effendy menggantikan Kemas Yahya Rahman.

6 Juni

Jaksa Agung melantik tim Satuan Khusus Penanganan Tindak Pidana Korupsi.

Adek Media

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus