Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut hukuman 2 tahun penjara kepada bos grup penyebar ujaran kebencian Saracen, Jasriadi.
"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Jasriadi selama dua tahun dikurangi masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Sukatmini di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Asep Koswara, didampingi hakim anggota Martin Ginting dan Riska di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 26 Maret 2018.
Baca juga: Terdakwa Ujaran Kebencian Asma Dewi Bersyukur Pernah Dipenjara
Dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Sukatmini mengatakan terdakwa terbukti melanggar hak akses media elektronik sesuai dengan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti merugikan orang lain karena telah menyebar ujaran kebencian melalui media sosial. Jaksa juga menilai hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa adalah Jasriadi belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Atas tuntutan itu, Jasriadi menyatakan pembelaan (pleidoi) yang diagendakan pada persidangan pekan mendatang.
Meskipun Saracen disebut sebagai kelompok ujaran kebencian, dalam tuntutannya jaksa hanya menerapkan pasal illegal access atau peretasan akun media sosial. Jasriadi, 32 tahun, didakwa meretas akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih, koordinator Saracen Provinsi Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017. Akun tersebut saat itu telah disita Markas Besar Kepolisian RI. Ia mendapat kunci dari Sri dan mengubah kata kunci serta melakukan pemulihan e-mail akun tersebut.
Selanjutnya, akun itu dikaitkan Jasriadi pada sejumlah orang. Tujuan terdakwa mengakses akun Sri adalah mengetahui informasi tentang penangkapan Sri oleh polisi.
Dalam akun yang sudah diubah, Jasriadi membuat sejumlah status. Di antaranya, "Adakah keadilan di negeri ini" dan "Mati satu tumbuh seribu".
Jasriadi lantas ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 8 Agustus 2017. Sebelumnya, Mabes Polri juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam grup Saracen. Mereka adalah Harsono, yang juga ditangkap di Pekanbaru, serta Rahayu Ningsih dan Faizal Tonong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini