Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Bangka Dituntut 16,5 Tahun Penjara

Jaksa menuntut terdakwa tindak pidana korupsi perusakan kawasan hutan lindung pantai untuk penambangan timah Ryan Susanto 16,5 tahun.

1 November 2024 | 08.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, PANGKALPINANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu menuntut terdakwa perkara tindak pidana korupsi perusakan kawasan hutan lindung pantai untuk penambangan timah Ryan Susanto alias Afung 16 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai bos timah itu terbukti bersalah karena menghancurkan hutan lindung Pantai Bubus yang berada Lingkungan Bantam Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu Noviansyah mengatakan Ryan Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 16 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kepada majelis hakim, kami harapkan menjatuhkan hukuman terhadap Ryan Susanto berupa pidana penjara selama 16 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Noviansyah pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Noviansyah menuturkan jaksa juga menuntut Ryan Susanto dengan pidana tambahan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 59,2 miliar. "Apabila terpidana dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika hartanya tidak cukup membayar uang pengganti maka digantikan dengan pidana penjara 8 tahun dan 3 bulan," ujar dia.

Kuasa Hukum Ryan Susanto, Asminat, mengatakan sedang menyiapkan nota pembelaan tertulis yang akan disampaikan tim kuasa hukum dan terdakwa Ryan Susanto. Dia menilai tuntutan JPU tidak tepat. "Tuntutan terlalu tinggi. Padahal dari seluruh saksi yang dihadirkan, hanya satu orang yang mengatakan terdakwa ikut menambang. Kami punya bukti lain yang akan disampaikan dalam nota pembelaan nanti," ujar dia.

 

Servio Maranda

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus