Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tenaga ahli Fraksi PAN, Suherlan (SL) sebagai tersangka sekaligus menahan yang bersangkutan dalam kasus dugaan dana perimbangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2017 hingga 2018. Kasus tersebut diketahui sebagai pengelolaan dana Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yakni SL sebagai tenaga ahli Fraksi PAN dan di tahan selama 20 hari kedepan hingga 11 Desember 2022," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada, 22 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus suap dana perimbangan Pegunungan Arfak, Sukiman diduga mendapatkan alokasi dana maksimal dengan bantuan untuk Kabupaten sebesar Rp 49,9 miliar.
Atas perbuatan yang dilakukan, Sukiman dikenakan Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana.
Adanya kasus suap dana perimbangan Pegunungan Arfak, KPK masih terus melakukan penyidikan untuk menemukan alat bukti.
Pantauan Tempo di KPK, Suherlan turun dari ruang pemeriksaan KPK dengan mengenakan baju oranye sebagai tersangka.
MUH RAIHAN MUZAKKI
Baca juga: KPK Bantah Akan Periksa Pengacara Lukas Enembe di Jayapura