Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bripka Madih dan tim kuasa hukumnya melaporkan tiga pejabat Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran kode etik ke Mabes Polri, Jumat siang.
Tiga pejabat yang dilaporkan Madih adalah penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (subdit Kamneg) Polda Metro Jaya tahun 2012, Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya tahun 2012, serta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Pelaporan dilakukan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Hari ini kami tim kuasa hukum Bripka Madih mendampingi Bripka Madih untuk mengajukan laporan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik kepolisian yang kami duga dilakukan oleh tiga pihak,” ujar Charles Situmorang, pengacara Bripka Madih, Jumat, 17 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Madih adalah anggota Provos Polsek Jatinegara yang mengungkap dugaan kasus polisi peras polisi. Dia menyampaikan ada oknum penyidik yang meminta uang pelicin senilai Rp 100 juta dan sebidang tanah seluas seribu meter persegi agar laporannya diproses. Laporan polisi (LP) soal dugaan penyerobotan tanah milik orang tuanya di Kelurahan Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi ini diajukan pada 2011.
Pihak pertama yang dilaporkan yakni penyidik yang menangani perkara LP Nomor 37 18 Tahun 2011 Subdit Kamneg di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Dari rangkaian cerita yang kami terima bahwa ada ketidakprofesionalan dalam menerima/menjalankan/melakukan proses penegakan hukum sehubungan dengan laporan tersebut. Karena 12 tahun lebih laporan polisi tersebut tidak kunjung tuntas baik kepastian hukum dan keadilan hukumnya bagi para pencari keadilan,” kata Charles.
Selanjutnya pihak kedua yang turut dilaporkan Bripka Madih...
Adapun pihak kedua yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Bripka Madih adalah kepala Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani LP penyerobotan tanah tahun 2011.
“Kami mengetahui berdasarkan aturan bahwa penyidik itu mereka dari tingkat paling bawah sampai paling atas. Jadi mereka harus bertanggung jawab juga, kita minta,” tuturnya.
Madih disebut sempat memperoleh perlakuan kekerasan dari sejumlah pihak yang tidak terima terhadap laporannya. “Dalam mempertahankan haknya, ada pihak-pihak yang tidak terima sehingga kemudian ada yang melakukan pengeroyokan atau penganiayaan Bripka Madih,” ujar pengacara itu.
Pihak ketiga yang dilaporkan adalah Kabid Humas Polda Metro Jaya. “Kami cukup kecewa atas statement dari Kabid Humas Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran kode etik,” ucapnya.
Charles menyebutkan Madih membantah memeluk dan minta maaf kepada TG, penyidik yang diduga memerasnya. “Bripka Madih tidak pernah meminta maaf terkait dengan pernyataan yang menyampaikan dugaan pemerasan, melainkan ia menyampaikan maaf sebagai kebiasaan sebelum menyampaikan pendapat atau lisan,” ujarnya.
Pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo itu menjadi titik utama kekecewaan tim kuasa hukum Bripka Madih kepada Trunoyudo.“Itu bukan berarti permohonan maaf terhadap pernyataan dugaan pemerasan Rp 100 juta yang diduga oleh oknum TG,” kata Charles.