Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi saat dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan menyampaikan bahwa pembuatan stiker meme dari wajah orang di media sosial bisa kena pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Itukan macam-macam. Bisa ke UU ITE kalau pembuatan meme itu dipakai untuk hal-hal buruk,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 25 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pernyataan tersebut, ia menegaskan pembuatan meme dari wajah orang tanpa izin tersebut dapat melanggar UU ITE apabila pembuatan stiker meme itu ditujukan untuk hal-hal yang negatif. Namun sayangnya, Budi Arie tidak menjelaskan secara detail pasal mana yang merangkum aturan mengenai hal tersebut.
Penggunaan wajah orang sebagai stiker Whatsapp diatur berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 yang mengatur sebagai berikut;
“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”
Yang dimaksud dengan informasi elektronik dalam pasal tersebut adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Elektronik Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Maka berdasarkan pemahaman ini memakai wajah orang lain untuk membuat stiker di Whatsapp artinya menggunakan informasi elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang, dalam hal ini berupa foto. Sehingga, menurut aturan diatas, apabila seseorang ingin membuat stiker dari wajah seseorang maka diharuskan untuk meminta persetujuan kepada pihak yang bersangkutan, sebelum menggunakan informasi elektronik tersebut.
Apabila pihak terkait kemudian merasa dirugikan atas stiker yang telah dibuat dari data pribadinya tersebut, maka dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016.
Sementara itu, perbuatan ini apabila dilaporkan dan telah terbukti melanggar hak-hak pribadi atau merugikan seseorang maka sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagai berikut:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.”
Pasal tersebut diatas mengandung unsur subjektif maupun objektif, dimana unsur subjektif tercantum dalam unsur sengaja dan melawan hukum. Sementara unsur objektifnya tercantum dalam mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.
Oleh karena itu, ancaman pidana yang dapat dikenakan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak sebesar 2 miliar rupiah.