Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bullying Siswa di Depok Viral di Medsos Gara-gara Pujian 'Kamu Cantik', Mantan Cemburu

Polisi tengah menyelidiki kejadian perundungan atau bullying siswa di Depok yang sempat viral di media sosial.

18 Agustus 2023 | 17.43 WIB

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Nirwan Pohan mengungkapkan kalau Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menyelidiki kejadian perundungan siswa di Depok yang sempat viral di media sosial. Perundungan atau bullying itu diduga karena pelaku cemburu mantan pacarnya digoda korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Nirwan menerangkan tempat kejadian perundungan itu adalah SMP IT Nurrahman di Jalan Raya Sawangan, pada Jumat 11 Agustus 2023. Korban berinisial RFS,16 tahun, dan AJS, 15 tahun, sedangkan diduga pelaku adalah FA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nirwan mengungkapkan awalnya baik korban dan diduga pelaku satu sekolah di jenjang SMP, tetapi berbeda saat SMA. "Seusia, namun di SMA-nya pelaku ini sekolah di SMA yayasan yang lain," katanya.

Saat ini, lanjut Nirwan, terduga pelaku sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Berdasarkan pengakuannya, ketiganya sudah janjian melalui grup WhatsApp sekolah. "Di grup WA ini si korban bilang 'Kamu Cantik' ke mantannya pelaku. Pelaku cemburu mungkin akhirnya janjian didatangi sekolahnya," tutur Nirwan.

Saat mendatangi korban, kata dia, pelaku bersama 4 orang temannya yang kini menjadi saksi. Yang terjadi kemudian, seperti yang terlihat dalam video viral, kata Nirwan, pelaku menampar-nampar wajah korban. "(Hanya) pelaku saja, cuma ada teman-temannya yang menonton dan ada yang bikin video," kata Nirwan.

Dalam pemeriksaan, Nirwan menambahkan, sekolah melakukan pendampingan baik terhadap saksi maupun pelaku. "Tentunya kan karena mereka masih di bawah umur ada beberapa tentang sistem peradilan anak."

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus