Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Buntut Ronald Tannur Bebas, Keluarga Dini Sera Cari Keadilan ke Senayan

Keluarga Dini Sera, korban dari kasus Ronald Tannur, mendatangi DPR untuk audiensi dengan Komisi III DPR.

29 Juli 2024 | 19.09 WIB

Ayah Dini Sera, Ujang Suherman (kanan) bersama adik Dini Sera, Alfika Risma (kiri) mendatangi DPR RI, Jakarta, Senin (29/7/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Perbesar
Ayah Dini Sera, Ujang Suherman (kanan) bersama adik Dini Sera, Alfika Risma (kiri) mendatangi DPR RI, Jakarta, Senin (29/7/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ayah dan adik kandung dari Dini Sera Afrianti, yang merupakan korban dari kasus Ronald Tannur, mendatangi Senayan, sebutan lain untuk DPR RI, pada hari ini, Senin, 29 Juli 2024, guna mengikuti audiensi dengan Komisi III DPR RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ayah korban, yaitu Ujang Suherman dan adik kandung korban, Alfika Risma, mendatangi DPR didampingi oleh kuasa hukumnya. Audiensi tersebut dihadiri oleh para pimpinan Komisi III DPR RI dan seluruh perwakilan fraksi partai politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terkait kasus ini saya pikir secara garis besar pendapat semua anggota Komisi III sama, kami sama-sama prihatin terhadap kasus ini, dan kami ingin mencari solusi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membuka rapat audiensi, Senin, 29 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara.

Dalam rapat, Alfika membawa karton bertuliskan "Justice for Dini Sera" untuk mendapatkan keadilan terkait kematian kakaknya tersebut. Alfika pun mengaku memperjuangkan hal itu karena kakaknya pun meninggalkan seorang putra yang bernama Desta.

"Saya mohon kepada bapak pimpinan Komisi III untuk membantu terus kasus ini hingga selesai agar keluarga saya mendapatkan keadilan," kata Alfika.

Mewakili keluarga, dia pun menginginkan agar pelaku yang menyebabkan kakaknya meninggal itu mendapat hukuman yang setimpal, serta para hakim yang mengadili perkara itu pun ditindak seadil-adilnya.

Adapun Habiburokhman mengatakan bahwa meski rapat tersebut digelar pada masa reses, tetapi seluruh fraksi menghadiri rapat tersebut karena kasus itu sangat menjadi perhatian bagi komisi hukum DPR RI tersebut.

Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun tampak turut menghadiri rapat audiensi tersebut. Adapun di Komisi III DPR RI, Dasco menjabat sebagai anggota di samping tugasnya menjadi Pimpinan DPR RI.

Diwartakan sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia, pada Rabu, 24 Juli 2024.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.

Selain itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus