Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi, salah satunya terkait pemotongan anggaran. Uang hasil korupsi yang dikumpulkan dari pemotongan anggaran ini kemudian dipakai Adil sebagai dana operasional kegiatan safari politik terkait rencana pencalonannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jumat, 7 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kamis lalu, 6 April, Adil terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK. Total, KPK mengamankan 28 orang sekitar jam 9 malam di empat lokasi berbeda. Mulai dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru di Riau, serta Jakarta.
Selain Adil, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa dan Fitria Nengsih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti.
Tiga tindak pidana korupsi
Ada tiga pidana korupsi, pertama yaitu pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.
Kedua, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh. Lalu ketiga, dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepualaun Meranti.
Alex kemudian menjelaskan, Adil diduga memerintahkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang. Sumber anggarannya yaitu dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) di masing-masing SKPD yang kemudian dimanipulasi seolah-olah adalah utang pada Adil.
Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKDP. Setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai ini kemudian disetorkan pada Fitra Nengsih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti.
"Sekaligus adalah orang kepercayaan MA (Muhammad Adil)," kata Alex. Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Adil, seperti untuk Pemilihan Gubernur Riau 2024 tersebut.
Berikutnya pada Desember 2022, Adil juga menerima uang sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM melalui Fitria. Alex menyebut Fitria yang merupakan Kepala BPKAD juga bertindak sebagai Kepala Cabang PT TM, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.
Uang diberikan karena PT TM telah menang dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kepulauan Meranti. Menurut Alex, PT TM punya program khusus lima berangkat umrah satu gratis.
Artinya, ada satu orang yang digratiskan umrah setiak pemberangkatan lima peserta. Akan tetapi, Adil dan Fitria bersekongkol. Sehingga satu orang yang harusnya gratis ini justru ditagihkan dananya ke APBD Kepulauan Meranti.
"Harusnya diskon," kata Alex. Tagihan yang terkumpul dari APBD inilah yang kemudian disetorkan ke Adil sebanyak Rp 1,4 miliar tersebut.
Kemudian agar proses pemeriksaan keuangan di Kepulauan Meranti Tahun 2022 mendapatkan predikat baik dan memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP, Adil dan Fitria kembali bersekongkol. Keduanya memberikan uang sekitar Rp 1,1 miliar ke M. Fahmi Aressa yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Sehingga sebagai bukti awal dugaan korupsi, Adil telah menerima total uang sejumlah Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak. "Ini akan didalami lebih detail oleh tim penyidik," kata Alex.