Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bupati Langkat Divonis Bebas dari Perkara TPPO, JPU Akan Ajukan Kasasi

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas perihal dugaan TPPO yang berkedok tempat rehabilitasi di kediamannya.

9 Juli 2024 | 19.49 WIB

Terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Okrober 2022. Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021. ANTARA/Muhammad Adimaja
material-symbols:fullscreenPerbesar
Terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Okrober 2022. Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021. ANTARA/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas kepada bekas Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. "Iya dinyatakan bebas, tapi saya dengar JPU akan kasasi," ujar   Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada Tempo via sambungan telepon, Senin malam, 8 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Terbit sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia terjerat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terbit diduga menjadi otak dari pembuatan terungku dengan dalih tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Padahal Terbit diketahui tidak memiliki izin untuk menjalankan rehabilitasi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa menilai Terbit  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana termuat di Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Namun majelis hakim menyatakan dalam putusannya, 8 Juli 2024 pada pukul 16:00, bahwa Terbit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana apa yang didakwakan JPU.

Dalam laporan majalah Tempo 12 Maret 2022, Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat itu mengatakan dalam pertemuan dengan Menkopolhukam, bahwa telah terjadi kejatan berat dan pelanggaran kemanusian terhadap ratusan orang yang pernah menghuni kerangkeng di rumah Terbit. 

Ada tiga penghuni tewas selama mendekam di kerangkeng milik Terbit. Fakta tersebut diungakapkan oleh Komnas HAM dan LPSK setelah mengunjungi kerangkeng milik Terbit pada 26 - 27 Januari 2022. 

Pengungkapan kerangkeng di rumah Terbit semula terbongkar saat polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten langkat, Sumut pada 19 Januari 2022. Dari penggeledahan itulah polisi menemukan kerangkeng manusia di belakang rumah terbit. 

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus