Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Mesuji Khamami menjadi kepala daerah ke 107 yang ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sejak lembaga antirasuah itu berdiri pada 2003.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami sangat menyayangkan kepala daerah kembali terjerat dalam kasus korupsi, total sudah 107 kepala daerah yang diusut dalam kasus korupsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Kamis, 24 Januari 2019.
Bupati Mesuji Khamami telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1,28 miliar.
Basaria mengatakan Khamami diduga meminta imbalan komitmen atau commitment fee sebesar 12 persen dari total nilai proyek.
Basaria mengatakan Bupati Mesuji Khamami diduga juga menerima suap pada 2018. Saat itu politikus Partai NasDem itu diduga menerima duit sebesar Rp 100 juta pada Agustus dan Rp 200 juta pada Mei dari pemilik perusahaan yang memenangkan lelang proyek di Mesuji.
Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Mesuji Khamami merupakan yang pertama di 2019. Pada 2018, KPK melakukan OTT terhadap 21 orang kepala daerah dan menetapkan 5 orang kepala daerah lain sebagai tersangka. Sehingga total selama setahun itu ada 26 kepala daerah yang jadi tersangka KPK.
"Sebenarnya KPK tidak ada fokus ke daerah lalu pusat ditinggalkan, semua sama, tapi tim korsup (koordinasi supervisi) sudah ada di daerah, otomatis infomasi-informasi di daerah lebih cepat diketahui KPK mau tidak mau lebih cepat dan lebih banyak aduan yang diterima KPK," tambah Basaria.
TAUFIQ SIDDIQ