Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex tersangka kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dodi Reza akan menjalani persidangan bersama dengan dua tersangka lainnya yaitu Herman Mayori mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin dan Eddi Umari mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Musi Banyuasin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan mengatakan hal tersebut setelah tim penyidik KPK memastikan proses penyidikan sudah selesai dan berkas perkara terhadap ketiga tersangka itu sudah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya dilakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti.
"Proses penyidikan untuk tersangka DRA, HM dan EU sudah P21. Tahap dua direncanakan Jumat ini. Persidangan tetap di Pengadilan Negeri Palembang," kata dia di Palembang, Jumat 11 Februari 2022.
Ikhsan memastikan tim jaksa penuntut umum KPK segera merampungkan surat dakwaan untuk para tersangka tersebut sehingga persidangan bisa segera dilangsungkan.
"Lihat situasinya. Namun yang jelas, setelah tahap dua kami siapkan surat dakwaannya sesegera mungkin, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan," ucapnya.
Adapun diketahui ketiga tersangka tersebut diduga menerima suap dari terdakwa Suhandy selaku direktur PT Selaras Simpati Nusantara pemenang empat proyek di PUPR Musi Banyuasin tahun 2021.
Berdasarkan persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, pada 10 Februari lalu terdakwa Suhandy mengaku secara telah memberikan suap kepada putra Alex Noerdin ini beserta pejabat di Dinas PUPR Kabupaten itu.
Terdakwa Suhandy mengatakan, untuk memenangkan empat paket proyek infrastruktur yang total pengerjaannya senilai Rp20 miliar lebih tersebut ia harus memberikan komitmen fee yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Adapun pembagian komitmen fee tersebut masing-masing senilai 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR nonaktif Herman Mayori, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR nonaktif Eddi Umari. Serta 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK, Dian Pratama dan Frans Sapta Edwar, dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.
"Itu benar kalau saya tidak ngasih fee-nya ya saya enggak bisa dapat proyek di sana," kata terdakwa Suhandy di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz itu.
Menurut Suhandy, komitmen fee tersebut diserahkannya secara bertahap sesuai permintaan dari pihak terkait tersebut sebelum pelelangan proyek dimulai.
Dimulai pada Maret 2020, kata dia, ia memberikan fee untuk Dodi Reza senilai Rp2 miliar dan kemudian senilai Rp600 juta.
Pemberian tersebut sebelumnya dimintakan oleh Eddi Umari selaku yang mengatur pemberian komitmen fee dalam proyek yang bakal dikerjakan, hingga akhirnya proyek tersebut berhasil dimenangkan Suhandy pada Maret/April 2021.
"Setelah itu komitmen fee untuk mereka yang lain," imbuhnya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Di mana penyerahan fee terakhir, lanjutnya, yakni senilai Rp250 juta yang didapat dalam operasi tangkap tangan (OTT). Uang tersebut diserahkannya setelah ada permintaan dari Herman Mayori melalui Eddi Umari.
Sementara berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terdakwa Suhandy didakwa telah memberikan fee senilai Rp4,4 miliar.
Masing-masing kepada Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, yang pembagiannya berdasarkan persentase yang sudah disepakati tadi.
Empat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Baca: Dodi Reza Alex Beri Kesaksian Berbeda soal Asal Uang Rp 1,5 Miliar