Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah orang melaporkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemalsuan ijazah dalam pencalonan di Pilkada 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) yang melapor ke Bareskrim, Sutikno, mengatakan kasus ini mencuat setelah sejumlah laporan mengindikasikan ijazah yang digunakan Sugiri untuk pencalonan dalam Pilkada 2020 diragukan keabsahannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Sutikno, meskipun ijazah Sugiri dinyatakan asli dan valid, tetapi status mahasiswanya ternyata tidak sah. Ia mengklaim hal ini bisa dibuktikan melalui tidak terdaftarnya nama Sugiri Sancoko sebagai pemilik ijazah S1 Universitas Tritunggal Surabaya di situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan.
"Ijazahnya asli, valid, ada yang keluarkan, tapi status mahasiswanya palsu. Jadi, kan, enggak sah juga, kan?" ujar Sutikno sebelum melayangkan laporan di Bareskrim Polri, Senin, 3 Juni 2024.
Rektor Universitas Tritunggal Yudhihari Hendrahardana telah menyatakan jika ijazah Sugiri asli dan pernah digunakan untuk mendaftar tiga kali pemilihan sebagai anggota DPRD Jawa Timur dan dua kali untuk jabatan Kepala Daerah Kabupaten Ponorogo.
Sutikno tak menampik klarifikasi Yudhihari. Tapi ia merasa terdapat kejanggalan dalam data mahasiswa yang tidak terdaftar.
“Itu mereka enggak terdaftar loh? Gini, kalau untuk (Kabupaten) Ponorogo terbukti di 2015, ijazah tidak dipakai. Karena keputusan KPU Ponorogo menyatakan Sugiri Sancoko enggak pakai embel-embel gelar itu," ucap Sutikno.
Dalam pencalonan pada 2015, kata Sutikno, Sugiri tidak menggunakan ijazah tersebut, tetapi baru menggunakannya dalam Pilkada 2020.
“Sebelum-belumnya enggak pernah dipakai, baru dipakai tahun 2015. Baru didaftarkan ke KPUD itu tahun 2015? 2015 enggak dipakai, kalau 2020 dipakai," katanya.
Sutikno menambahkan, seorang lulusan harus mampu menjelaskan skripsi dan jumlah SKS yang telah ditempuh. "Yang lulus S1 kan. Dia harus bisa jelaskan skripsinya kayak apa, kuliahnya berapa SKS, gitu kan," katanya.
Pada 2022, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pernah dilaporkan ke Polda jawa Timur atas tuduhan yang sama. Saat itu ia membantah jika ijazahnya palsu.
"Meski tak dipanggil, saya berencana melakukan klarifikasi atas tuduhan tersebut. Itu biar rakyatku tidak bingung. Masa bupatinya memalsukan ijazah, kan lucu," Sugiri usai memberikan keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa, 15 Februari 2022.
Dia membantah telah memalsukan ijazah sarjana dan menegaskan dirinya benar-benar telah menyelesaikan pendidikannya hingga mendapatkan surat tanda kelulusan berkuliah.
"Lah mosok aku malsu ijazah, lek nggawe piye enggak ngerti carane, yo ora mudeng. Wong aku sekolah (Lah, masa aku memalsukan ijazah, membuatnya bagaimana caranya ya tidak tahu. Saya ini sekolah)," ucapnya.
ALPIN PULUNGAN