Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bupati Tulungagung Sempat Galau Sebelum Menyerahkan Diri ke KPK

Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo tak berada di lokasi saat KPK melakukan OTT sehingga sempat diimbau untuk menyerahkan diri.

10 Juni 2018 | 07.49 WIB

Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo usai menjalani pemeriksaan setelah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad dini hari, 10 Juni 2018. Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo usai menjalani pemeriksaan setelah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad dini hari, 10 Juni 2018. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo mengaku sempat galau saat hendak menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, ia mengatakan tidak langsung datang ketika KPK memberikan imbauan untuk menyerahkan diri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Ini inisiatif saya sendiri. Tapi kalau kemudian terulur, kami galau, wajar karena memang belum pernah mengalami seperti ini,” kata Syahril saat hendak meninggalkan Gedung KPK Merah Putih, Jakarta pada Ahad dini hari, 10 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Jumat, 8 Juni 2018 dini hari, KPK menetapkan Syahri dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur. Namun KPK belum berhasil menangkap keduanya saat itu.

KPK menduga Syahri menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari pihak swasta bernama Susilo melalui pihak swasta Agung Prayitno. KPK menduga pemberian itu terkait dengan fee proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu, Samanhudi diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari pihak swasta yang sama, yaitu Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo terkait dengan proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. KPK menduga fee itu bagian dari 8 persen yang menjadi jatah untuk wali kota dari total fee 10 persen yang disepakati.

Di hari Jumat yang sama, Samanhudi pun menyerahkan diri ke KPK pukul 18.30 dan ia langsung diperiksa penyidik secara intensif hingga pukul 1.30 dini hari esoknya. Syahri menyusul menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu malam, 9 Juni pukul 21.30 WIB, dan keluar pada Ahad dini hari pukul 04.38 WIB mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK Rabu, 6 Juni 2018 lalu, Syahri mengaku sedang bersama keluarganya untuk berbelanja kebutuhan hari raya Lebaran. Ia pun membantah melarikan diri kala itu. “Jadi bukan saya melarikan diri. Kebetulan saat OTT saya sedang bersama keluarga. Di jalan itu lah kok ada berita OTT. Jadi saat itu saya tidak ada di lokasi,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan calon bupati inkumben dari PDI Perjuangan itu akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK cabang Jakarta Timur. Saut pun menyebut kasus suap yang menjerat Syahri itu tidak berkaitan dengan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. “Sudah diperiksa kemudian kami tahan 20 hari ke depan di Jakarta Timur,” kata Saut ketika ditemui di tempat yang sama.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus