Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelarian Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, buronan kasus pencabulan anak akhirnya terhenti. Ia ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis, 21 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Para Dadu dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak tahun 2022 oleh Kejaksaan Negeri Sabu Raijua. Para Dadu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Jumat, 22 Februari 2024 membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO Para Dadu atas kasus tindak pidana pencabulan anak.
Menurut dia, Para Dadu ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Permohonan Pembaruan Data DPO Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Nomor: R – 35/N.3.26/Dip.4/12/2023 tanggal 04 Desember 2023 karena terpidana Para Daddu alias Mapaga harus dilakukan eksekusi setelah permohonan kasasi terpidana ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022.
Para Dadu, katanya, merupakan terpidana yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membujuk melakukan persetubuhan anak dibawah umur dengannya yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebadi gaimana yang dimaksud pada Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas perbuatan itu, lanjutnya, Para dadu djiatuhi hukuman selama 10 (sepuluh) tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp100 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara.
Saat ditangkap terpidana pencabulan anak itu bersikap kooperatif sehingga penangkapannya berjalan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi NTT untuk melengkapi administrasi.
"Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang,” kata Raka.