Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Cemburu Buta, Seorang Pria Terlibat Penganiayaan Pacar Mantannya hingga Tewas

Sehari setelah penganiayaan itu, korban meninggal setelah sempat dibawa ke rumah temannya untuk beristirahat.

13 Mei 2023 | 03.04 WIB

Ilustrasi penganiayaan
Perbesar
Ilustrasi penganiayaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pemuda berinisial HP (18) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan kekasih baru mantannya hingga tewas. Kapolsek Palmerah Polres Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan motif penganiayaan itu karena tersangka cemburu buta pada AP, 20 tahun. 

"Untuk modus operandi ini adalah karena kecemburuan," kata Kapolsek Palmerah Polres Kompol Dodi Abdulrohim pada Jumat, 12 Mei 2023, seperti dikutip dari Antara.

Dodi mengatakan HP cemburu karena sang mantan pacar, SM, telah memiliki pacar baru, yaitu AP.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Dodi, HP lantas menemui AP di sebuah kafe. Tersangka lalu menanyai korban, namun AP dianggap belum bemberikan jawaban sehingga dia dibawa ke jalan KS Tubun. "Di sana terjadi eksekusi," ujar Dodi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HP menganiaya AP dengan memukul bagian dadanya hingga AP terbentur ke bahu jalan. "Korban dipukul di bagian kepala dan bagian dada. Jatuh dalam posisi miring. Terbentur, sehingga korban sedikit lama berada di aspal itu," kata Dodi.

Penganiayaan itu berakhir ketika tersangka melihat mantan pacarnya, yaitu SM berusaha menghalangi . "Artinya masih membela, pelaku ajak SM pulang. Sedangkan korban AP diajak temannya pulang," kata Dodi.

Namun sehari setelah penganiayaan itu, yakni pada 1 April 2023, korban meninggal setelah sempat  dibawa ke rumah temannya di Kembangan untuk istirahat.

"Karena kejadian itu jam 23.00, jam 01.00  ke rumah temannya korban. Pada saat paginya korban sudah meninggal," ujar Kapolsek Palmerah itu.

Tersangka penganiayaan, HP mengaku menyesal atas perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.

Pilihan Editor: Kasus Penganiayaan di Dekat Halte CSW, Seorang Remaja Disayat Lehernya oleh Pelaku Diduga ODGJ

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus