Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.

14 Mei 2024 | 15.37 WIB

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Mikhail Nilov
Perbesar
Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Mikhail Nilov

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Aloysius Bernanda Gunawan menjadi korban penipuan beasiswa S3 ke Filipina. Dia melaporkan seseorang inisial Bambang Tri Cahyono (BTC) ke Polres Metro Bekasi Kota pada 8 April 2024 dengan nilai kerugian Rp 30 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral. “Kuliah sampai lulus S3 untuk enam trimester, lulus 2026,” ucapnya saat dihubungi, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Program beasiswa ini awalnya diketahui oleh Aloysius melalui iklan di media sosial TikTok dan Facebook yang salah satunya milik Bambang pada Desember 2023. Lalu dia bertanya kepada kontak yang bisa dihubungi dalam iklan tersebut.

Nomor yang dia hubungi langsung kepada BTC sebagai Direktur Utama PT PSI. Lalu dia mendapatkan penjelasan lebih detail soal program beasiswa parsial tersebut dan diyakinkan bahwa ini bukan penipuan.

Selain Bambang, kata Aloysius, ada seorang karyawan PT PSI inisial YH yang juga ikut meyakinkan kebenaran program ini. Dia pun akhirnya ikut serta dan tergabung bersama calon mahasiswa lain dalam angkatan V.

Menurut Aloysius, program ini mendapatkan testimoni positif dari peserta angkatan sebelumnya. “Sebenarnya ada kecurigaan, tapi karena angkatan I sampai III berjalan lancar, maka kami tidak curiga,” katanya.

Akhirnya Aloysius setuju untuk ikut dan mentransfer dua kali, yaitu Rp 15 juta pada 14 Desember 2023 dan Rp 15 juta pada 18 Desember 2023. Rekening yang dituju atas nama PT BSI.

Setelah pembayaran, dia mendapatkan tanda terima bukti pembayaran melalui sebuah surat elektronik. Dalam kop surat elektronik itu mengatasnamakan “The Philipphine Women’s University” beserta logo kampus.

Aloysius dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bersama peserta lain dan juga BTC. Mereka berkomunikasi melalui grup tersebut, namun pada 1 Maret 2024, BTC tiba-tiba mengabarkan bahwa tidak diperbolehkan lagi untuk mempromosikan beasiswa Rp 30 juta.

Menurut bukti yang Aloysius tunjukkan, BTC mengabarkan bahwa calon mahasiswa S3 angkatan V dipindahkan ke ASEAN Univesity International, Malaysia. Padahal calon mahasiswa angkatan sebelumnya tidak pernah dialihkan dari kampus tujuan pertama. “Kalau kami kemarin sempat mau dialihkan,” tutur Aloysius.

Akhirnya melalui grup tersebut, BTC mengumumkan tidak bisa melanjutkan program beasiswa di Philipphine Women’s University karena kesalahan pengelolaan dana yang dia lakukan. Dia menyatakan bakal mengembalikan uang para calon mahasiswa dalam waktu yang tidak ditentukan.

Kepada Aloysius, BTC disebut menjanjikan akan mengembalikan uang pada 5 Mei 2024, namun saat ini belum juga ditunaikan. Aloysius mengatakan saat ini sejumlah korban lain juga mendatangi tempat tinggal BTC di Jakarta, tapi tidak dapat ditemui.

Jumlah korban yang dia perkirakan sebanyak 207 orang, namun jumlah kerugian per orang diperkirakan berbeda. “Total kerugian ada Rp 6,2 miliar,” katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus mengatakan kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan. BTC juga telah dimintai keterangan satu kali untuk klarifikasi laporan terhadapnya.

Firdaus mengatakan, BTC tidak mampu mengembalikan semua uang para korban. “Dari hasil pemeriksaan, uangnya itu untuk kepentingan pribadi,” ujarnya saat dihubungi terpisah pada hari ini.

Penggunaan uang untuk kepentingan pribadi itu di antaranya disalurkan pada trading aset komoditas berjangka. Namun Firdaus belum memastikan apakah itu untuk trading kripto atau bukan.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya juga dari pihak korban. Menurut Firdaus, kasus ini juga dimungkinkan untuk naik ke tahap penyidikan.

Tempo telah berupaya menghubungi BTC melalui WhatsApp, namun kontaknya belum merespons. Sedangkan Suhendar sebagai pengacara BTC juga belum bisa memberikan tanggapan atas kasus ini.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus