Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyatakan tak kaget dengan putusan banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang membatalkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto. Chuck merupakan mantan terpidana kasus penghalangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bambang menyatakan tak kaget dengan putusan KKEP itu setelah melihat putusan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Meskipun Richard terbukti sebagai orang yang menembak Brigadir Yosua, KKEP menyatakan tak memecat Richard.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Terkait putusan KKEP banding Chuck Putranto, sebenarnya sudah bisa diprediksi saat sidang KKEP Bharada Richard Eliezer yang sudah terbukti melakukan penembakan pada Brigadir Yoshua juga memutuskan sanksi demosi," kata Bambang kepada ANTARA, Kamis, 29 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bambang menyatakan tak tahu pertimbangan dari KKEP yang kemudian mengabulkan banding Chuck tersebut. Menurut dia, bisa saja sidang KKEP di tingkat pertama dianggap tidak cermat dalam membuat keputusan sehingga diputuskan berbeda saat banding.
Kemungkinan lainnya, menurut Bambang, KKEP menilai Chuck masih layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
"Misalnya masa kerja yang sudah lebih dari 25 tahun, prestasi yang bersangkutan dan sebagainya," ujar Bambang.
Marwah sidang KKEP dipertaruhkan
Tetapi, lanjut dia, pertimbangan tersebut tentunya harus memiliki landasan aturan, sehingga keputusan tersebut bukan diambil berdasar like or dislike saja, yang ke depannya bisa memunculkan masalah bila ada pelanggaran serupa.
"Ini penting agar sidang Komisi Kode Etik Polri memiliki marwah, dan wibawa yang tinggi dalam penegakan etik profesi anggota Polri," kata Bambang memaparkan.
Bambang mengingatkan Sidang KKEP bukan seremonial atau prosesi sekedar memenuhi desakan publik terkait pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota.
Dampak dari sidang yang hanya prosesi (sekedar prosedural) saja, dan putusan yang lemah, kata dia, adalah tidak adanya efek jera bagi yang lain di kemudian hari. Akibatnya peraturan etik dan disiplin di internal Polri hanya macan kertas saja.
Di sisi lain, ini juga akan melemahkan mental dan spirit personel yang masih menjaga marwah etik dan disiplinnya.
"Bila melihat hasil banding Chuck Putranto maupun putusan sidang etik Richard Eliezer tak perlu heran bila para terpidana kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan kasus Brigadir Yosua) yang lain pun nantinya juga akan diputus sama seperti keputusan banding Chuck Putranto," kata Bambang.
Selanjutnya, putusan banding KKEP anulir pemecatan Chuck Putranto
Sebelumnya, putusan banding Komite Kode Etik Polri (KKEP) menganulir sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Chuck Putranto. Hukuman Chuck diubah menjadi demosi.
“Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.
Ramadhan mengatakan dengan adanya putusan banding tersebut, maka saat ini Chuck tetap menjadi polisi aktif. Akan tetapi, kata dia, putusan itu juga menjatuhkan sanksi berupa demosi atau penurunan pangkat selama 1 tahun.
“Demosi 1 tahun,” kata dia.
Chuck awalnya diberhentikan dengan tidak hormat oleh sidang KKEP karena dianggap menghalangi proses hukum dalam kasus pembunuhan berentana terhadap Brigadir Yosua. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri ini dipecat dalam sidang KKEP yang berlangsung pada 1 September 2022.
Atas putusan itu Chuck diketahui mengajukan banding. Belum diketahui kapan sidang banding itu dilaksanakan. Akan tetapi, dalam sidang banding inilah keputusan KKEP berubah dari pemecatan menjadi demosi kepada Chuck.
Chuck sudah bebas dari dari penjara
Chuck merupakan satu dari tujuh anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka karena melakuan perintangan penyidikan di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Selain Chuck, ada 5 perwira Polri lainnya yang terlibat kasus itu yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.
Mereka berperan menghilangkan barang bukti elektronik, yakni rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah Ferdy Sambo. Padahal, rekaman itu adalah bukti penting keterlibatan Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya.
Dalam kasus perintangan proses hukum itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Chuck dengan hukuman 1 tahun penjara. Saat ini, Chuck diketahui sudah bebas dari penjara.
“Iya sudah bebas,” kata pengacara Chuck, Jhony Manurung, Kamis, 29 Juni 2023.
Jhony mengatakan kurang mengerti kapan kliennya itu bebas dari penjara. Menurut dia, selama ini Chuck menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
“Tanggalnya perlu saya pastikan lagi,” kata dia. Menurut dia, Chuck dapat bebas lebih cepat karena mendapatkan asimilasi pandemi Covid-19. Karena itu, kata dia, kliennya bisa bebas setelah menjadi 2/3 masa hukumannya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan perintangan penyidikan ini Irjen Ferdy Sambo mendapat hukuman paling berat. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menguatkan putusan itu.
ROSSENO AJI | EKA YUDHA