Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Consid Desak KPU Segera Revisi Peraturan soal Pencalonan Kepala Daerah sesuai Putusan MK

KPU diminta menahan diri untuk tidak masuk dalam tarikan kepentingan politik penguasa untuk mengubah putusan MK lewat rivisi UU Pilkada.

21 Agustus 2024 | 13.31 WIB

DPR Dianggap Lakukan Pembangkangan Hukum Jika Anulir Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada
Perbesar
DPR Dianggap Lakukan Pembangkangan Hukum Jika Anulir Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua The Constitutional Democracy Initiative, Kholil Pasaribu mendesak Komisi Pemilihan Umum atau KPU segera merevisi Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Dia meminta agar lembaga penyelenggara pemilu itu mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"KPU harus bisa menahan diri untuk tidak masuk dalam tarikan kepentingan politik penguasa," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun MK memutus dua perkara perihal Undang-undang Pilkada pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah memutuskan mengubah syarat pendaftaran pasangan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan.

MK menyatakan, bahwa seluruh partai politik peserta pemilu, baik yang mendapatkan kursi di DPRD ataupun tidak, bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Sementara dalam perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh penyelenggara pemilu.

Kholil mengungkapkan, putusan MK tentang UU Pilkada menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah kegerahan perilaku elite partai politik. Menurut dia, putusan MK ini bisa bermakna dan dinikmati manfaatnya apabila partai politik berani menyikapi putusan tersebut.

"Bukan sebaliknya, berusaha mengakali dan mengamputasinya lewat (Baleg DPR)," ucapnya.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR menggelar rapat membahas RUU Pilkada, hari ini. Rapat Panja itu digelar sehari setelah putusan MK dibacakan.

Kholil mengatakan, upaya Baleg DPR itu patut dicurigai sebagai pengakalan dan upaya mengamputasi putusan MK. Ia menyayangkan munculnya upaya penganuliran putusan MK tersebut.

Dia menilai, kehendak DPR yang notabene sebagai lembaga perwakilan dan penyalur aspirasi rakyat itu tidak mencerminkan sikap lembaga yang menghormati hukum. "Sebaliknya yang dibaca publik, rencana revisi tersebut sarat dengan muatan politik pragmatis," ujarnya.

Ia berujar semestinya partai politik memaknai putusan MK itu sebagai peluang mengembalikan kedaulatan partai yang selama ini tergadaikan. Karena itu, menurut dia, dengan menindaklanjuti putusan MK ini bisa menjadi salah satu jalan pertobatan para elite partai terhadap dosa-dosa politik yang dilakukan ke rakyat.

"Pemerintah dan DPR harus menahan diri dengan tidak membuat kebijakan kontroversi yang semakin merusak tatanan demokrasi dan kehidupan berhukum," kata Kholil.

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus