Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.

3 April 2024 | 20.02 WIB

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Perbesar
Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Medan - Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/Prajurit Seta menjalani sidang tuntutan atas dakwaan penganiayaan terhadap pria yang diduga maling motor, Sures, 38, di Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan, Selasa. Terdakwa Fajrin dituntut tujuh bulan penjara, sedangkan lima terdakwa lain yaitu Aldimansyah Harahap, Rahmat Hidayat, Rido Irawan, Muhammad Indra Pohan dan Dana Pratianta Sembiring Pelawi, masing-masing enam bulan bui.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Oditur Militer Mayor Tecki membacakan tuntutan terhadap enam anggota TNI itu di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan yang diketuai Letkol Chk Lungun M Hutabarat. Pasal yang dikenakan kepada para terdakwa adalah Pasal 170 ayat 1 KUHPidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Para terdakwa dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan tindak pidana kepada orang lain," ucap Tecki, Selasa, 2 April 2024.

Selesai mendengar tuntutan, ketua majelis hakim bertanya apakah para terdakwa akan melakukan pembelaan. Setelah berbincang sejenak dengan penasihat hukumnya, para terdakwa sepakat melakukan pleidoi pada sidang 17 April 2024.

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures, 38 tahun yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit dari Yonif Raider 100/PS. Penculikan dan penganiayaan Sures itu terjadi karena para terdakwa mengira pria itu mencuri sepeda motor orang tua angkat Fajrin.

Dalam videonya, Sures bilang, kejadian berlangsung pada 18 Mei 2023 di kebun sawit dekat Jalan Megawati, Kota Binjai. 

"Saya diseret ke dalam mobil, di depan ayah saya. Saya dihajar sepanjang perjalanan sampai disekap di kebun sawit. Dipukuli menggunakan double stick. Tangan dan leher saya diikat," ucap Sures.

Kepala Penerangan Kodam 1 Bukit Barisan B Kolonel Rico Siagian membenarkan keenam terdakwa mendatangi rumah Sures. Keluarga korban membuat laporan ke Denpom 1/5 Medan pada 19 Mei 2033.

Setelah itu, Sures juga ditangkap Polsek Sunggal karena terbukti sebagai maling motor orang tua angkat Fajrin. "Sures sudah kami tangkap dan tahan untuk menjalani proses hukum. Pelaku ditangkap usai menghadiri sidang di Pengadilan Militer sebagai saksi korban," kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha.

Pilihan Editor: 13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus