Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Daftar 12 Aset yang Disita Kejagung dari Johnny G. Plate Cs: Mobil hingga Rumah Mewah

Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dalam kasus korupsi BTS Kominfo dari aset milik Johnny G. Plate hingga Irwan Kurniawan

25 Mei 2023 | 12.06 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dalam kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika. Aset tersebut disita dari empat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Empat tersangka tersebut adalah mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate; mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Kurniawan.

“Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu, 24 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam penyitaan tersebut, Kejaksaan Agung total melakukan penyitaan terhadap 12 aset milik para tersangka. Aset tersebut berupa mobil hingga rumah mewah yang ada di kawasan perumahan elite. Berikut ini merupakan daftar 12 aset yang disita dari kasus yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun ini.

1. Johnny G. Plate

-1 Mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeepn S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN berwarna putih metalik Tahun 2021

2. Anang Achmad Latif

-1 Mobil mobil BMW/X5
-1 Motor BMW/R 1250 GS Adventure
-1 Mobil Honda HR-V
-1 Motor Ducati type Scrambler Café Racer
-1 Motor Triumph type Tiger 1200 Rally Pro
-1 Rumah di South Grove, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

3. Galumbang

-1 Mobil Toyota Innova
-1 Mobil Lexus
-1 Bidang tanah di Kuningan, Jakarta Selatan seluas 431 meter persegi

4. Irwan Hermawan

-1 Rumah seluas 1.000 meter persegi di Bandung
-1 Rumah seluas 346 meter persegi di Dago, Bandung.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus