Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya kembali mengabulkan izin berobat Dahlan Iskan ke Tianjin, Cina. Terdakwa kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha tersebut mendapat izin berobat ke luar negeri selama 12 hari, terhitung mulai 25 Februari 2017.
“Belum ada (pemeriksaan lagi Dahlan Iskan untuk kasus mobil listrik). Yang ada penetapan hakim untuk Dahlan berobat ke Cina dari 25 Februari sampai 8 Maret 2017,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Rabu malam, 22 Februari 2017.
Baca: Jadi Tersangka 3 Kasus, Dahlan: Jaksa Agung Ingin Dapat Muri
Sidang lanjutan perkara pelepasan aset badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya ditunda sampai Dahlan pulang ke Indonesia. Pemeriksaan Dahlan untuk kasus mobil listrik juga tidak bisa dilakukan untuk sementara waktu.
Dalam perkara mobil listrik, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu sebagai tersangka pada 26 Januari 2017. Penyidik telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tapi Dahlan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Baca: Dahlan Iskan Cerita Soal Status Terdakwa: Dijalani Saja
Dahlan mengajukan izin berobat kepada majelis hakim pada Selasa, 14 Februari 2017. Agus Dwi Warsono, salah seorang pengacara Dahlan, mengatakan izin berobat kliennya ke Tianjin merujuk pada hasil pemeriksaan tim dokter di sana ketika kliennya menjalani pemeriksaan pertama pada awal Januari lalu.
Hakim sebelumnya pernah memberikan izin berobat Dahlan ke Tianjin pada awal Januari 2017. Dahlan pergi ke Tianjin dengan pengawalan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kepergiannya ke Tianjin untuk melakukan pemeriksaan rutin sebagai pasien transplantasi hati.
NUR HADI
Baca juga: Adik Ipar Jokowi Pulang Umrah, Banyak Tamu Berdatangan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini