Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dasco Sebut MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan MKMK pada Selasa 7 November nanti tidak mengubah putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat capres-cawapres

6 November 2023 | 12.28 WIB

Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua  Dewan Pengurus Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan perkembangan ihwal bursa bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) usai ditemui di Kompleks DPR RI, Selasa, 3 Oktober 2023.
Perbesar
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Dewan Pengurus Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan perkembangan ihwal bursa bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) usai ditemui di Kompleks DPR RI, Selasa, 3 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan apapun yang dibacakan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa 7 November nanti tidak mengubah putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat batas usia capres cawapres. Sehingga putusan itu tidak memberi pengaruh pasangan calon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Menurut kami putusan MKMK ini kan tidak akan mengubah apapun," kata Dasco, Senin, 6 November 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Wakil Ketua DPR ini mengatakan paslon sudah mendaftar dengan persyaratan lengkap. Tinggal menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan ketetapannya.   

"Memang sudah seharusnya begitu menurut peraturan yang berlaku mengacu dari peraturan yang manapun," katanya, 

Kemudian kata Dasco keputusan MKMK ini terkait sisi peradilan etika, dimana proses peradilan itu mendapatkan laporan. MKMK sendiri kata Dasco adalah lembaga yang sesuai untuk memproses laporan tersebut. 

"Karena itu kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya yang rencananya, kalau tidak salah besok akan diumumkan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie membenarkan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

"Iyalah," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023, menjawab pertanyaan apakah paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu terbukti bersalah. 

Jimly mengatakan Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan. "21 semuanya," kata Jimly. Dia mengatakan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan. Namun, dia mengaku bersyukur mampu menyelesaikannya dalam 15 hari.

Seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor, kata Jimly, sudah selesai. MKMK hanya tinggal memeriksa Anwar Usman sekali lagi sore ini, Jumat, 3 November 2023. "Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu," kata Jimly.

Ihwal bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah lengkap. Bukti-bukti itu termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat. "Lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya," kata Jimly.

Jimly mengatakan bukti-bukti itu permasalahn tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar. "Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah," kata Jimly.

Pilihan Editor: Zulhas Enggan Berkomentar soal Sikap Koalisi Indonesia Maju Jelang Putusan MKMK

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus