Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Daud Pulang, Ia Pun Lepas

Abdullah Daud, seorang kepala desa di gunung mekar, lampung tengah dikeroyok warganya. Sebelumnya ia di tuduh membunuh 9 orang penduduk. (krim)

5 Desember 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BEGITU tiba kembali di desanya, masih sambil duduk di mobil yang dicarternya dari Metro, Abdullah Daud bersumbar: "Ini Daud pulang, . . . semua tanah di desa ini mau saya jual, . . . kumpulkan semua rakyat ! " HAP Baru Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 2 pagi 19 November lalu, berkumpullah ratusan penduduk Desa Gunung Mekar di Lampung Tengah, memenuhi panggilan' kepala desa mereka. Mereka mengepung rumah Abdullah Daud. Tak ada kesempatan bagi kepala desa tersebut untuk menghindar. Dengan berbagai senjata-tajam dan pentungan, rakyat mengganyang Daud serta membakar rumah kediaman kepala desa yang malang itu. Polisi baru tiba di tempat kerusuhan, menjelang siang. setelah semuanya tak tertolong lagi Daud mati dan rumahnya dirusak. Begitulah peristiwanya, seperti yang dituturkan kembali seorang pejabat desa, Carik Ali Usman. Kemarahan rakyat terhadap kepala desanya, menurut Ali Usman, tak lain merupakan ungkapan balas dendam semata. Tingkah laku Abdullah Daud, menurut Ali Usman, sejak lama sangat dibenci warga desanya: suka memeras dan merampas hak penduduk. Tak dikatakan apa-apa saja yang pernah diperbuat Daud hingga menyakitkan hati banyak orang. Yang jelas di Desa Gunung Mekar beredar cerita seram Daud dan kawan-kawannya membunuh sembilan orang tak berdosa sekitar dua tahun lalu. Cerita tuduhan demikian belum entu benar. Namun, 15 Oktober lalu Kepolisian Lampung Tengah bersama pejabat instansi lain menemukan dan membongkar lima buah kubur yang mencurigakan. Dari situ diketemukan empat mayat dan sebuah skuter. Hari itu juga polisi menangkap Daud. Sebab, seperti dikemukakan Kepala KeJaksaan Negeri Lampung Tengah, Toni Suharto, penemuan sejumlah kubur yang mencurigakan tersebut berkat petunjuk dan laporan beberapa warga Gunung Mekar kepada pejabat pemerintah daerah. Pokoknya, begitu kurang lebih laporan penduduk, Daud terlibat pembunuhan. Namun, seperti ternyata, tuduhan berat itu tak membuat Daud harus berlama-lama berada di tahanan. Polisi, menurut Toni Suharto, memberikan status penahanan kota kepada Daud berdasarkan fasal-fasal Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. "Kan HAP belum berlaku," ujar Toni Suharto, "lucu bukan?" Tapi keringanan yang diberikan polisi itulah yang kemudian menyebabkan Daud celaka. Begitu keluar dari tempat tahanan, 10 November lalu, Daud tinggal di salah sebuah penginapan di Metro. Pada kesempatan itu ia sempat bertemu Bupati Lampung Tengah dan bersalam-salaman dengan beberapa pegawai kantor kabupaten. Terakhir, 18 November, sebelum pulang ke desa ia mengundang beberapa kawannya minum bir. Diiringi musik dari kaset yang diputarnya keras-keras, ia berjoget. Tak disangka, kembalinya si kepala desa tersebut disambut maut. Kejadian tersebut, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, tak seharusnya terjadi "bila Daud tidak dilepaskan dari tahanan." Bupati R. Sukirno mengakui bahwa ia dan salah seorang keluarga Daud yang menjamin agar Kepala Desa Gunung Mekar tersebut boleh keluar dari tahanan. Toni Suharto membenarkan bahwa berkas perkara Daud telah diterimanya dari polisi. Daud, yang memperoleh keringanan berada di luar tahanan, menurut berkas sebenarnya merupakan terdakwa perkara berat: dituduh melakukan pembunuhan berencanadan diancam hukuman mati. Namun setelah diteliti, menurut Toni Suharto, berkas dari polisi tersebut tak lengkap. Misalnya, kata Toni, polisi tak menyebutkan denga jelas bukti dan saksi. Bahkan fakta pembunuhannya sendiri tak terungkapkan. Kejaksaan sebenarnya bermaksud mengembalikan berkas perkara tersebut agar polisi melengkapinya. Tapi belum lagi berkas diantar, Daud keburu cewas dikeroyok warga desa. Wakil Danwil Kepolisian Lampung Tengah tak mau menjelaskan persoalan berkas perkara yang tak lengkap dan sekitar "penahanan kota" Abdullah Daud. Sedangkan Danwil, Letkol M. Ridwan, yang hingga minggu lalu berada di luar kota, belum sempat memberikan keterangan kepada TEMPO. Beberapa keterangan yang bisa dikumpulkan menyatakan bahwa Daud, 48 tahun, menjabat Kepala Desa Gunung Mekar sejak 1974. Orang kelahiran Labuhan Maringgai, Lampung Tengah, tersebut pernah menjadi anggota Lasykar Rakyat pada zaman revolusi. Almarhum sendiri adalah Kepala Pemhukaan Proyek Gunung Mekar, yang sekarang telah menjadi sebuah desa di sebelah timur Metro, ibukota Kabupaten Lampung Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus