Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

David usai Dianiaya Mario Dandy, Dokter: Infeksi Bakteri di Darah, Memburuk di Hari Ketiga

Dokter RS Medika Permata Hijau, Aisyah Anofi, menjadi saksi di sidang Mario Dandy dan menjelaskan kondisi David Ozora usai dianiaya

6 Juli 2023 | 19.02 WIB

Rekonstruksi Usai Tendang Kepala David, Mario Dandy Selebrasi Ala Ronaldo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Rekonstruksi Usai Tendang Kepala David, Mario Dandy Selebrasi Ala Ronaldo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Aisyah Anofi, menemukan adanya infeksi bakteri pada darah David Ozora, 17 tahun, usai dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023.

"Saat tiba di ruang IGD dan dilakukan visum et repertum hasilnya ditemukan infeksi bakteri pada darah D," kata Aisyah sebagai saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023 dikutip dari Antara.

Aisyah menjelaskan pertama kali memeriksa David Ozora diketahui kondisinya tidak sadarkan diri dengan skala klinisnya atau disebut BCS bernilai 10.

Saat itu David merespons panggilan dengan membuka mata. Lalu bersuara dengan kata-kata yang tak jelas dan dapat menghalau gerakan.

Dalam penanganannya, Aisyah melakukan CT Scan dengan hasil tidak ditemukan kelainan pada otak ataupun pendarahan di dalam otak. Tidak ditemukan keretakan atau patah tulang di tengkorak.

"Kalau di CT Scan tidak ada tampak kelainan, kelainan hanya pada bekuan darah di bibir dan penebalan pada sinus," katanya.

Kemudian, pihaknya memindahkan David ke ruang rawat inap ICU, tapi ditangani oleh dokter lainnya, yakni dokter spesialis.

Namun, di hari ketiga kondisi David Ozora semakin memburuk sehingga dirujuk rumah sakit dengan pemeriksaan menggunakan gelombang radio dan teknologi magnet (Magnetic Resonance Imaging/MRI).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada Kamis mulai pukul 10.00 WIB. Jaksa menghadirkan dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Aisyah Anofi sebagai saksi ahli untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pada Kamis, 20 Juli, mendatang, sidang lanjutan berlanjut menghadirkan satu dokter lainnya dari Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.

Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas, 19 tahun, menjadi terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora. Kasus ini juga melibatkan anak AG, 15 tahun, sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dan sudah divonis 3,5 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus