Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Demi Beli Narkoba, Dua Polisi Nekat Lakukan Pemerasan dan Pencurian di Garut

Kapolres Garut mengatakan ide kejahatan ini berasal dari kedua anggota polisi dan uang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba.

21 Februari 2024 | 06.00 WIB

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Perbesar
Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Garut - Gara-gara kecanduan narkoba, dua anggota polisi nekat melakukan pemerasan dan perampokan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kedua anggota polisi aktif itu adalah BW, 38 tahun, anggota Polres Sukabumi dan ADP, 30 tahun, anggota polsek di Polres Garut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mereka kini tengah diajukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk direkomendasikan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain telah mencoreng nama baik polisi, keduanya terbukti positif narkoba saat ditangkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tindakan tegas kami terhadap pelaku pidana tidak pandang bulu," ujar Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rohman Yonky Dilatha, Selasa 20 Februari 2024.

Tindakan kedua polisi itu terungkap setelah memeras dan merampok warga Kecamatan Leles pada Jumat 16 Februari 2024. Modusnya, mereka bersama empat anggota komplotannya berpura-pura sebagai anggota reserse menangkap korban karena telah menjual obat keras secara ilegal.

Dengan menggenakan rompi polisi dan senjata airsoft gun, komplotan ini membawa korban dengan cara diikat dan ditutup matanya dengan menggunakan lakban. Setelah mendapatkan uang sebesar Rp 9 juta dan barang berharga berupa handphone dan satu unit sepeda motor, korban dibuang di daerah Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler. 

"Ide kejahatan ini dari kedua anggota polisi dan uang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba," ujar Rohman.

Perbuatan para tersangka pemerasan dan perampokan ini telah berlangsung lama. Mereka cukup terorganisir dalam menjalankan aksinya. Sedikitnya, ada empat tempat kejadian perkara yang telah disebutkan para pelaku. Tersangka lain yang ditangkap polisi di antaranya EH, 20 tahun, ZRM, 21 tahun, BRM, 34 tahun dan IYM, 33 tahun.

Perbuatan mereka dijerat pasal 365 ayat 1, 2 dan ayat 4 dan atau pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. "Kita juga tengah mengembangkan kasus ini, dari mana mereka mendapatkan narkoba. Sekarang sedang ditelusuri oleh Satuan Narkoba," ujar Rohman.

Pilihan Editor: Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus