Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Densus 88 Bilang Akun Medsos Farid Okbah Dikelola Admin

Farid Okbah ditangkap Densus 88 Selasa kemarin. Jadi tersangka kasus terorisme.

17 November 2021 | 10.07 WIB

Petugas Detasemen Khusus (Densus) 88 membawa terduga teroris dari Lampung setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 16 Desember 2020. Para tersangka terorisme yang ditangkap di Lampung itu diduga merupakan teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). ANTARA/Muhammad Iqbal
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas Detasemen Khusus (Densus) 88 membawa terduga teroris dari Lampung setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 16 Desember 2020. Para tersangka terorisme yang ditangkap di Lampung itu diduga merupakan teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). ANTARA/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar memastikan akun media sosial @faridokbah_official milik tersangka tindak pidana terorisme dikelola oleh admin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Hal ini dikarenakan akun media sosial Instagram tersebut masih aktif menggunggah postingan dan status instastory pada hari penangkapan dan setelah penangkapan terjadi.

"Akun @faridokbah_official milik Farid Ahmad Okbah dikelola oleh admin," kata Aswin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 17 November 2021.

Farid Ahmad Okbah, satu dari tiga orang yang diduga terlibat dengan serangkaian kegiatan jaringan teroris Jamaah Ismlamiyah (JI) ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Bekasi, Selasa kemarin. Selain Farid, juga ada Ahmad Zain An-Nazah dan Anung Al Hamat. Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Aswin, saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait penangkapannya. Densus 88 akan segera menyampaikan kepada publik terkait keterlibatan ketiga tersangka tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus