Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Densus 88 Tangkap Terduga Pelaku yang Hendak Melakukan Bom Bunuh Diri di Kota Batu

Densus 88 Polri menangkap terduga tindak pidana terorisme HOK (19 tahun) yang berencana melakukan bom bunuh diri.

1 Agustus 2024 | 18.52 WIB

Densus 88 sedang olah TKP penangkapan tersangka teroris JAD di Villa Syariah Bunga Tanjung Kota Batu, Jawa Timur. Tempo/Eko Widianto
Perbesar
Densus 88 sedang olah TKP penangkapan tersangka teroris JAD di Villa Syariah Bunga Tanjung Kota Batu, Jawa Timur. Tempo/Eko Widianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 Polri menangkap terduga tindak pidana terorisme HOK (19 tahun) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru, Kota Batu, Jawa Timur pada Rabu malam, 31 Juli 2024. "Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Truno, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. Terduga pelaku menggunakan bahan peledak berdaya tinggi. Namun Truno tidak menjabarkan jenis peledak apa yang hendak digunakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan organisasil Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS). Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Densus 88 juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur pada  Kamis, 1 Agustus 2024. Densus 88 bekerja sama dengan tim dari laboratorium forensik dan penjinak bom (Jibom) Polda Jawa Timur untuk melakukan penyisiran di rumah pelaku. "Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun, baru jalan 1,5 tahun," ujar Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak  berdaya ledak tinggi,  ketapel, dan 1 toples berisi gotri. Trunoyudo mengatakan terduga pelaku   akan dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus