Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Detik-detik Penangkapan Nurhadi: Buntuti Sang Istri-Jebol Pagar

Tim KPK menangkap Nurhadi setelah mempelajari pergerakan sang istri, Tin Zuraida.

4 Juni 2020 | 08.02 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menghadirkan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama menantunya, Rezky Hebriyono yang resmi ditahan setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menghadirkan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama menantunya, Rezky Hebriyono yang resmi ditahan setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi mencokok mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi pada Senin, 1 Juni 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyidik KPK mencari keberadaan Nurhadi hingga ke 13 lokasi. "Semua lokasi itu digeledah dan diperiksa setelah KPK mendapat informasi bahwa Nurhadi berada di sana," kata Ghufron dalam konferensi pers, Selasa, 2 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut informasi yang dihimpun Tempo, penangkapan hari itu berawal ketika tim KPK membuntuti istri Nurhadi, Tin Zuraida. Pagi itu, sang istri terlihat di sebuah hotel mewah. Penyidik KPK pun mengikuti mobilnya.

Mobil mengarah ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta. Penyidik mendekati rumah dan memberi tahu pengurus warga setempat. Enam penyidik dan empat anggota staf KPK datang pada Senin petang. Penyidik senior KPK Novel Baswedan memimpin operasi ini.

Pada pukul 20.00 WIB, terlihat mobil keluar dari rumah. Tim penyidik KPK menghentikan mobil itu dan meminta gerbang dibuka. Namun penghuni rumah mematikan semua lampu rumah. Penyidik pun memutuskan menjebol gerbang.

Di salah satu kamar, Nurhadi ditemukan. Di kamar lainnya ada Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi. Keduanya plus Tin Zuraida dibawa ke kantor KPK. 

KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya sebagai tersangka suap dan gratifikasi memainkan sejumlah perkara di Mahkamah Agung sejak 6 Desember 2019. Keduanya dituding menerima suap berupa 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal dan duit Rp 46 miliar.

Selain mereka, KPK juga menjerat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap. Ketiganya lalu menjadi buron pada Februari 2020.



close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus