Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers mengecam aksi kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi, yang terjadi di Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021. Nurhadi dianiaya saat berusaha mewawancarai Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak yang telah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Apa yang dilakukan Nurhadi adalah tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik untuk tahu," kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers di Dewan Pers, dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 28 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penganiayaan wartawan, kata Arif, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dari laporan yang beredar, disebutkan bahwa Nurhadi tengah berusaha mengkonfirmasi sejumlah tuduhan kepada Angin.
"Ini merupakan tugas media: memberi kesempatan kepada sumber berita untuk menjelaskan perkara yang melibatkannya. Lebih jauh lagi konfirmasi adalah wujud niat baik dan profesionalisme media. Bahwa tiap sumber yang ditulis harus mendapat tempat yang proporsional dalam pemberitaan," kata Arif.
Arif meminta polisi mengusut kasus ini. Ia mengatakan Dewan Pers akan bekerja sama dengan asosiasi wartawan dan segenap konstituen Dewan Pers untuk mengawal proses penegakkan hukum perkara ini.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang- undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya. Agung terutama menyoroti dugaan keterlibatan aparat sebagai pelaku penganiayaan. Ia menilai saat ini kesadaran untuk menghormati profesi jurnalis belum sepenuhnya dipahami semua kalangan.
"Ini butuh effort besar untuk sama-sama mengingatkan, menyadarkan bahwa bukan hanya tanggung jawab pekerjaan wartawan, tapi juga kesadaran mereka menghormati profesi pekerjaan wartawan," kata Agung.
Dewan Pers pun berharap ini adalah kejadian terakhir yang menimpa wartawan yang dilakukan oleh oknum aparat keamanan.