Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyatakan pemberhentian Firli Bahuri secara tak hormat sepenuhnya kewenangan presiden. “Itu kewenangan presiden yang akan memberhentikan. Majelis Dewas hanya sampai kepada meminta yang bersangkutan mengundurkan diri. Soal hormat tak hormat itu presiden yang menentukan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean usai sidang berlangsung di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal itu menjadi sorotan sebab Firli Bahuri sebelumnya sudah dua kali mengajukan upaya pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi, sehingga putusan Dewas KPK dinilai tak tegas. “Satu-satunya bisa menyuruh dia (Firli) mengundurkan diri. Tak bisa kami memberhentikan, tak ada kewenangan. Dalam Perdewas kalau pelanggaran itu sanksi berat itu ada dua yakni, penghasilannya bisa dipotong 40 persen selama satu tahun dan disuruh mengundurkan diri. Dua itu,” kata Tumpak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tumpak menuturkan pihaknya hanya menjalankan putusan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan Perdewas. “Bukan kami yang menjatuhkan pemberhentian itu, harus presiden. Memang begitu undang-undangnya, tak bisa di luar undang-undang, dong,” katanya.
Senada, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan publik harus bisa membedakan antara Firli mengundurkan diri sendiri atau mengundurkan diri karena sanksi dari Dewas KPK. “Dalam hal ini ada sanksi dari Dewas untuk diminta mengundurkan diri. Itukan beda. Sendiri mengundurkan diri dengan disuruh mengundurkan diri karena ada sanksi etik,” kata Albertina.
Sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. “Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Tumpak.
Tumpak menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo. Sementara perkara eks Mentan itu sedang ditangani oleh KPK.
Pilihan Editor: Pengacara Optimis Firli Bahuri Tidak Ditahan