Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.

22 April 2024 | 22.06 WIB

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Perbesar
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan komisi antikorupsi, khususnya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).  Adapun dua pimpinan KPK itu adalah Nurul Ghufron dan Alexander Marwata. “Dalam proses ya, ditunggu saja,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Senin, 22 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dewas KPK diketahui telah meminta klarifikasi dari Nurul Ghufron dan Alexander Marwata atas tersebut. Menurut anggota Dewas KPK Albertina Ho, klarifikasi terhadap Alexander Marwata dimintakan pada 28 Februari lalu. “Sudah selesai semua, ya, tinggal dibuat laporan. Sama nanti dilihat kalau masih ada kekurangan, ya,” katanya saat ditemui di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, 29 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alexander Marwata dan Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK pada Desember 2023. Nurul Ghufron diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan pribadi. Ghufron ditengarai pernah menghubungi Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan meminta bantuan agar keponakannya yang bertugas di Kementan dipindah dari Jakarta ke Malang pada 2022.

Sedangkan Alexander diduga meminta Kasdi agar program pengadaan pupuk di Kementan dapat dialokasikan ke Klaten.

Dua peristiwa ini terjadi di saat KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan Kasdi,  Syahrul Yasin Limpo, dan Muhammad Hatta.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus