Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik soal Komunikasi dengan Idris Sihite

Dewas KPK menilai Johanis Tanak tak melanggar kode etik meskipun terbukti berkomunikasi dengan Idris SIhite.

21 September 2023 | 17.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akhirnya mengeluarkan keputusan terhadap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang ketahuan melakukan komunikasi dengan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Idris Froyoto Sihite. Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Johanis tak melanggar kode etik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mengadili, menyatakan terperiksa Sdr. Dr. Yohanes Tanak SH, M. Hum tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) hunul a can b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perlaku KPK,” kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Harjono, membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Memulihkan hak Terperiksa Sdr. Dr. Yohanes Tanak SH, M.Hum dalam amampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula,” sambung Harjomo.

Johanis Tanak disebut hanya tak memberitahukan komunikasinya kepada pimpinan lain

Anggota Majelis Etik Dewas KPK, Albertina Ho, menyatakan Johanis hanya terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain.

“Ini yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j PerDewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” ujar Albertina Ho dalam sidang.

Sebelumnya, percakapan Johanis Tanak dengan Muhammad Idris Froyoto Sihite sempat beredar di media sosial. Idris Sihite diketahui pernah diperiksa KPK pada kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Idris Sihite sempat terlibat dalam kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK

Penyidik KPK pun sempat menemukan tiga lembar dokumen mirip berkas penyelidikan saat sedang menggeledah ruang Idris. Awalnya, Idris Sihite mengaku mendapatkan berkas tersebut dari seorang pimpinan KPK yang menyampaikannya melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Akan tetapi, keterangan itu diubah Idris saat diperiksa Dewas KPK. Kepada Dewas KPK, Idris mengaku mendapatkan berkas itu dari seorang pengusaha bernama Suryo. 

Johanis Tanak merupakan pimpinan KPK yang baru dilantik pada 28 November 2022. Dia menggantikan posisi Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri setelah sempat mendapatkan sorotan karena disebut menerima gratifikasi dari PT Pertamina saat menonton balapan MotoGP Mandalika 2022.

Selain kasus ini, Dewas KPK juga tengah menelusuri laporan terhadap Johanis Tanak lainnya. Johanis dilaporkan ke Dewas KPK karena dinilai melakukan pelanggaran prosedur karena memperbolehkan tersangka kasus korupsi Dadan Tri Yudianto naik ke lantai 15 gedung KPK yang merupakan tempat ruangan para pimpinan. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus